VIVA – Mantan artis sinetron kolosal Angling Dharma, Sekar Arum Widara (SAW), ditangkap aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. Aksi ini dilakukan pada Rabu malam, 2 April 2024.
Menurut keterangan resmi polisi, SAW diamankan saat tengah membelanjakan uang palsu senilai ratusan juta rupiah di salah satu supermarket di dalam Mal Kemang.
“Kami menangkap pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pada Minggu (13/4/2025).
Aksi Pertama Berhasil, Aksi Kedua Gagal
Iptu Teddy menjelaskan bahwa pelaku pertama kali berhasil melakukan transaksi dengan uang palsu di dua toko berbeda dalam satu mal.
“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace Hardware. Di Hypermart, pembayaran dengan uang palsu berhasil dilakukan,” ungkapnya.
Namun, upaya kedua pelaku gagal saat mencoba bertransaksi lagi di tempat yang sama, tetapi di kasir berbeda.
“Kasir memeriksa uang dengan alat deteksi sinar UV dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. Transaksi dibatalkan,” tambahnya.
Nekat Coba Lagi, Akhirnya Diamankan
(Foto Ilustrasi) Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu lembaran Rp100ribu
Photo :
- ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Meski sudah ketahuan, SAW tetap nekat mencoba kembali bertransaksi menggunakan uang palsu di toko lain di dalam mal yang sama.
“Tersangka memberikan 11 lembar uang Rp100.000 yang kemudian dicek dan terbukti palsu,” jelas Teddy.
Atas kejadian itu, petugas keamanan mal segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui SAW telah menggunakan uang palsu lebih dari dua kali di lokasi yang sama.
Barang Bukti dari Uang Palsu hingga Handphone
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, dengan total nilai Rp223.500.000.
Selain itu, turut disita satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit ponsel Xiaomi yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, SAW dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP yang mengatur tentang pengedaran dan penggunaan uang palsu. Tindak pidana ini termasuk dalam kategori berat dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Sosok Sekar Arum Widara
Mantan artis Sekar Arum Widara
Sekar Arum Widara dikenal luas lewat perannya dalam sinetron kolosal Angling Dharma. Namun, setelah pamit dari dunia hiburan, ia sempat mencoba peruntungan di dunia politik dan karier profesional.
Lahir di Bogor, 2 November 1984, Sekar meraih gelar Sarjana Ilmu Politik (S.IP). Pada Pemilu 2014, ia maju sebagai calon anggota legislatif dari PDIP untuk DPRD Kota Bogor, Dapil 5 Bogor Utara dengan nomor urut 8. Sayangnya, ia gagal memperoleh kursi.
Pasca pencalonan, Sekar beralih ke sektor swasta dan dikenal sebagai seorang konsultan profesional di bidangnya. Kasus ini menambah daftar panjang mantan figur publik yang terlibat dalam tindak pidana.
Polisi kini masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Sekar Arum Widara.
Halaman Selanjutnya
“Kasir memeriksa uang dengan alat deteksi sinar UV dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. Transaksi dibatalkan,” tambahnya.