Penetapan Vendor Jadi Tersangka Kasus BBM Pertamina Jadi Sorotan, Begini Kata Pakar Energi

2 hours ago 1

Sabtu, 19 April 2025 - 22:37 WIB

Jakarta, VIVA – Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Yayan Satyakti, menegaskan bahwa secara aturan, skema blending sangat jelas dan legal. Secara korporasi, Pertamina tidak akan menyalahgunakan kewenangan dalam proses tersebut.

Karena itu penetapan vendor pelaksana teknis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan dan distribusi BBM oleh Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan besar. Apalagi proses blending BBM merupakan kegiatan pengolahan yang sah dan lazim dilakukan untuk meningkatkan kualitas bahan bakar.

“Pertamina itu biasanya aturannya jarang disalahgunakan. Untuk blending BBM, di Pertamina prosesnya juga sudah sangat jelas,” ujar Yayan dikutip dari keterangannya, Sabtu, 19 April 2025.

Dia menjabarkan, Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur, pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

KPK minta bantuan Pertamina selidiki kasus Petral.

Photo :

  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Blending menurutnya dilakukan atas dasar tujuan teknis dan legalitas yang kuat. Perusahaan vendor tidak bisa serta-merta dijadikan kambing hitam karena seluruh proses telah melalui tahapan yang detail dan transparan.

"Itu kan sistem pengadaannya cukup ketat untuk vendor. ESDM juga mengatur kondisinya, lalu ada audit, dan juga pengawasan SPI. Saya kira, dengan proses yang sekompleks itu, seharusnya tidak terjadi penyimpangan," jelasnya.

Yayan menilai, penyidikan seharusnya menyasar proses yang lebih komprehensif, termasuk pengadaan impor minyak mentah yang selama ini diduga menjadi ladang permainan para mafia migas.

“Jangan hanya menyasar di hilir saja. Harus lebih transparan, termasuk dalam sistem pengawasan di sektor hulu. Kelembagaan di sana harus diperkuat,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya berinisial MR, AW, dan IY dari pihak swasta, serta beberapa legal officer dan pelaksana teknis vendor. Sebagian tersangka diketahui hanya berperan sebagai pelaksana tanpa kewenangan pengambilan keputusan.

Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan tidak ditujukan terhadap aktivitas blending BBM. “Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Halaman Selanjutnya

Yayan menilai, penyidikan seharusnya menyasar proses yang lebih komprehensif, termasuk pengadaan impor minyak mentah yang selama ini diduga menjadi ladang permainan para mafia migas.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |