Jakarta, VIVA – Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis, Riau, berhasil digagalkan, pada Sabtu dini hari tadi.
Satu orang pengedar berinisial MH berhasil dicokok. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
"Pengungkapan narkotika jaringan Malaysia - Indonesia di Kab. Bengkalis Prov. Riau. Satu tersangka atas nama MH," ujar dia, Sabtu, 19 April 2025.
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Photo :
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Adapun pengungkapan berawal dari laporan masyarakat kalau akan ada peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 17 April 2025. Pasca dapat info, tim mengumpulkan data. Lalu, pada Jumat 18 April 2025, tim memantau di pinggir pantai di Jalan Deluk Desa Deluk Kecamatan Bantam, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang turun dari speed boat sekira tanggal 19 April 2025 pukul 00.30 WIB," ujar dia.
Foto penangkapan (dok:istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Benar saja, saat speed boad digeledah, ditemukan 38 bungkus narkoba jenis sabu dengan 38 kilogram. Kini, pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkoba dari Malaysia itu hingga siapa sosok penerimanya.
"Saat ini tim masih melakukan interogasi mendalam dan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka," ujar dia lagi.
Halaman Selanjutnya
Benar saja, saat speed boad digeledah, ditemukan 38 bungkus narkoba jenis sabu dengan 38 kilogram. Kini, pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkoba dari Malaysia itu hingga siapa sosok penerimanya.