LPSK Telaah Berkas 5 Korban Pelecehan Dokter Cabul di Garut

13 hours ago 8

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:00 WIB

Bandung, VIVA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan satu dokter obgyn di Kabupaten Garut, telah dijangkau dan beberapa di antaranya telah masuk tahap penelaahan.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M Ramdan mengatakan kegiatan proaktif merupakan bagian dari mandat LPSK untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan menyeluruh pada setiap tahapan proses hukum.

"Kegiatan proaktif ini sudah dimulai sejak pertengahan April 2025. Saat ini, LPSK sudah menerima satu permohonan dari korban dan masuk tahap penelaahan," kata Ramdan di Bandung, pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Kepala Biro Penelahaan Permohonan LPSK, M Ramdan

Ia menjelaskan, pendekatan proaktif dilakukan untuk memastikan korban tidak dibiarkan berjuang sendiri. Terlebih lagi, banyak dari mereka menghadapi permasalahan kesehatan, keterbatasan mobilitas, dan tekanan psikologis akibat trauma dari kejadian yang menimpa.

Makanya, kata dia, kehadiran LPSK untuk menutup celah perlindungan dan mendekatkan layanan langsung kepada korban agar hak-hak mereka tidak terabaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri," ujar Ramdan.

Ramdan mengatakan berdasarkan hasil penelaahan terdata ada lima orang korban yang mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter obgyn di Garut itu. Saat ini, dua orang korban telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut.

"Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik, dan perkara kini masuk tahap penyidikan," jelas dia.

Tim LPSK, kata dia, sebagai pemetaan awal melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat hingga penasihat hukum salah satu korban.

Dalam proses penjangkauan, lanjut dia, LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban melalui penasihat hukum dan memberikan penjelasan terkait hak-hak korban atas keamanan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum.

Ramdan juga menggarisbawahi pentingnya memberikan pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Korban tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan medis dan psikologis serta pendampingan saat memberikan kesaksian di persidangan.

Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan, bahwa korban berhak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis sehingga korban dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial setelah trauma.

"LPSK menekankan urgensi negara hadir bagi korban, terutama mengingat korban dalam kondisi mengandung," katanya.

Di samping itu, Ramdan mengatakan LPSK akan berkoordinasi lintas lembaga dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual. Di antaranya UPTD PPA Kabupaten Garut, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, Penyidik PPA Polres Garut, penasihat hukum korban, Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta rumah sakit tempat pelaku praktik.

"LPSK mendorong semua pihak agar menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, cepat, dan empatik," ungkapnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah sejumlah pasien melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual saat menjalani pemeriksaan USG di klinik tempat dokter obgyn berinisial MSF praktik.

Salah satu korban menyebutkan bahwa tindakan pelecehan terjadi dalam tiga kali kunjungan, di mana pelaku memanfaatkan pemeriksaan kehamilan sebagai modus untuk melakukan perabaan tanpa persetujuan.(Ant)

Halaman Selanjutnya

Ramdan mengatakan berdasarkan hasil penelaahan terdata ada lima orang korban yang mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter obgyn di Garut itu. Saat ini, dua orang korban telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |