Jakarta, VIVA – Aksi komplotan penjambret yang selama ini merajalela di jalanan Ibu Kota akhirnya dibongkar.
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku kejahatan jalanan yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah titik Jakarta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian yakni penjambretan handphone milik warga negara asing (WNA) Italia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Aksi itu sempat viral di media sosial karena terjadi di pusat keramaian dan kawasan wisata elite ibu kota. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannuddin mengatakan, para pelaku diringkus dalam operasi khusus yang digelar Tim Pemburu Begal.
“Kami sudah mengamankan delapan orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tutur dia, dikutip Selasa, 19 Mei 2026.
Dari delapan orang yang diamankan, tiga diantaranya disebut sebagai pelaku utama jambret terhadap turis Italia di Bundaran HI. Polisi mengungkap, kelompok tersebut ternyata bukan pemain baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku diduga sudah beraksi di puluhan lokasi berbeda dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang mencengangkan.
“Tiga diantaranya adalah pelaku yang melakukan perampasan handphone di Bundaran HI. Berdasarkan interview sementara, tiga tersangka sudah melakukan 120 kejadian atau 120 TKP,” katanya.
Polisi menduga komplotan ini sengaja menyasar kawasan padat aktivitas dan titik keramaian untuk mempermudah pelarian usai merampas barang milik korban. Aksi mereka disebut berlangsung cepat dan terorganisir.
Meski delapan pelaku telah dibekuk, perburuan rupanya belum berhenti. Polda Metro Jaya masih mengejar anggota kelompok lain yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan jalanan tersebut.
Yang mengejutkan, salah satu buronan disebut memiliki indikasi membawa senjata api.
“Untuk yang sedang dalam pengejaran, diindikasikan yang bersangkutan menggunakan senjata api,” kata dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kini para tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 466 KUHP, Pasal 471 KUHP, Pasal 477 KUHP, dan Pasal 479 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Jakarta,” kata Iman.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat tengah memburu pelaku jambret telepon genggam milik Warga Negara Asing (WNA) asal Italia di kawasan Bundaran HI.

10 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)


