Jakarta, VIVA – Babak baru penanganan perkara yang menyeret eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mulai terlihat.
Tim 9 Kejagung mengungkap telah menyita puluhan aset tanah dan bangunan dengan nilai fantastis. Total ada 38 objek tanah dan bangunan yang telah disita. Nilainya ditaksir mencapai Rp846 miliar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Koordinator penyidik Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung, Rudi Margono, mengatakan nilai tersebut belum termasuk barang bukti yang sebelumnya disita dari kawasan Sentul.
"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," kata dia, Selasa, 15 September 2026.
Rudi belum membeberkan secara rinci siapa pemilik puluhan aset tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa 38 objek itu merupakan akumulasi penyitaan dalam perkara Febrie.
Penyitaan dalam perkara ini tak hanya menyasar tanah dan bangunan. Tim penyidik juga mengamankan 37 lembar perusahaan serta sekitar 1.150 dokumen.
Barang bukti lain berasal dari penyitaan yang dilakukan penyidik Polri di sebuah rumah di Sentul. Selain itu, ada uang Rp5 miliar yang diserahkan oleh saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada penyidik.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap taipan Tan Kian yang nilai keseluruhannya disebut mencapai Rp40 miliar.
"Kemudian terkait penyitaan, betul. pada saat salah satu saksi, yaitu FYH, mengembalikan Rp5 miliar dari dugaan pemerasan," kata dia.
Pengungkapan aset tersebut berbarengan dengan perkembangan penting dalam penanganan perkara. Tim 9 menyatakan proses penyidikan kasus Febrie sudah dianggap selesai.
Kesimpulan itu muncul setelah dilakukan rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk KPK, Polri, dan Komisi Kejaksaan (Komjak), pada Selasa, 15 September 2026. Kini penyidik tinggal menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
"Jadi, perkaranya eh dari teknis penyidikan menurut tim sembilan dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P21 dari penuntut umum," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga berkaitan dengan Febrie.
Tiga sprindik berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara PLN yang diduga memicu blackout.
Halaman Selanjutnya
Satu sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan TPPU. Dalam perkara tersebut, penyidik menelusuri kepemilikan emas seberat 74 kilogram serta uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah Febrie.

1 week ago
9





















