Fantastis! Dokumen Putusan Nadiem Makarim Tebalnya Capai 1.146 Halaman

7 hours ago 1

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Jakarta, VIVA – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, diawali dengan fakta yang menarik perhatian.

Majelis hakim mengungkapkan dokumen putusan perkara tersebut memiliki ketebalan hingga 1.146 halaman, sehingga pembacaan putusan di ruang sidang dilakukan dengan mekanisme khusus agar lebih efisien.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan, seluruh isi putusan telah disusun secara lengkap dalam dokumen setebal ribuan halaman tersebut.

"Untuk putusan ini, lebih dari 1.146 halaman," kata dia, Selasa, 30 Juni 2026.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim meminta persetujuan jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan terdakwa terkait mekanisme pembacaan putusan.

Hakim mengusulkan agar bagian dakwaan, keterangan para saksi, hingga pernyataan terdakwa yang telah disampaikan selama persidangan tidak dibacakan kembali demi menghemat waktu.

Sebagai gantinya, majelis hakim akan membacakan secara lengkap bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan.

"Untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman," kata dia.

Usulan tersebut kemudian disetujui oleh jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum Nadiem Makarim. Meski demikian, pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim tetap menguraikan pokok-pokok fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusan.

Menanggapi permintaan tersebut, Purwanto memastikan fakta-fakta persidangan telah diuraikan dalam bagian pertimbangan hukum sesuai unsur-unsur yang dipertimbangkan majelis hakim.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus chromebook

Polisi Perketat Pengamanan Pengadilan, Antisipasi Membludaknya Massa dan Simpatisan Nadiem Saat Pembacaan Vonis

Aparat kepolisian menyiapkan pengamanan maksimal menjelang sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.

img_title

VIVA.co.id

30 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |