Menkomdigi Ungkap Spam Komentar Promosi Judol Sasar Akun Influencer Daerah hingga Instansi Pemerintah

2 hours ago 1

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:02 WIB

Jakarta, VIVA –Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, spam komentar yang berisi materi promosi judi online (judol) paling banyak ditemukan pada akun-akun media sosial pemengaruh (influencer) daerah yang memiliki interaksi tinggi. 

"Target utama (spam komentar judol) bergeser teman-teman sekalian. Distribusi sasaran menunjukkan bahwa akun yang paling banyak di spam itu menyasar mereka yang memiliki engagement (interaksi) tinggi," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia memaparkan, sebanyak 52 persen komentar judol yang terdeteksi ditemukan pada akun influencer daerah, 31 persen ditemukan di akun instansi pemerintah, 12 persen ditemukan di akun media massa, dan lima persen ditemukan di akun tokoh publik serta politisi.

Meutya menjelaskan akun pemengaruh daerah menjadi sasaran utama pelaku judol karena dinilai lebih efektif untuk menjangkau audiens. Akun-akun tersebut dianggap memiliki audiens yang sesuai dengan target pasar operator judol.

"Influencer daerah dinilai lebih efektif karena memiliki audiens yang sesuai dengan target dari pasar operator judi online," ujar Meutya.

Selain itu, akun resmi milik instansi pemerintah dan media massa juga menjadi target karena akun-akun tersebut sulit untuk diblokir atau diputus aksesnya, baik oleh pemerintah maupun platform digital.

Hasil pemantauan pemerintah juga menunjukkan bahwa sebagian besar serangan spam komentar judol dilakukan menggunakan akun-akun yang sifatnya bodong atau dioperasikan oleh mesin maupun bot.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemkomdigi mencatat terdapat peningkatan komentar terkait judol sebanyak 128 persen dalam dua pekan terakhir (14-28 Juni 2026) dibandingkan dengan pemantauan Januari hingga 13 Juni 2026.

"Kami umumkan (penemuan spam komentar judol) yang paling banyak ada di lima platform media sosial terutama di TikTok tercatat 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, X 5 persen," kata Meutya. (Ant)

Ilustrasi Judi Online

Menkomdigi Ungkap Pelaku Judol Sering Spam Komentar di Medsos, Ini Tujuannya

Menkomdigi menjelaskan proses penyebaran konten bermuatan judi online (judol) melalui kolom komentar akun-akun di media sosial dengan memantau aktivitas dahulu.

img_title

VIVA.co.id

30 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |