Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya mengungkap ribuan kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Jadetabek sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Selama enam bulan terakhir, polisi menerima 5.436 laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau dikenal sebagai kejahatan 3C.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dari ribuan laporan tersebut, penyidik berhasil mengungkap 2.216 kasus dan menetapkan 2.054 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka telah ditahan, bahkan sebagian di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo, mengatakan tren kejahatan 3C masih menjadi perhatian serius kepolisian.
"Tercatat sebanyak 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana 3C, yaitu curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya," katanya, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dari total laporan tersebut terdiri atas 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor. Berdasarkan hasil evaluasi penyidik, sebagian besar aksi kejahatan itu terjadi saat kondisi lingkungan mulai sepi.
"Antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB," tutur dia.
Polda Metro Jaya juga memetakan sejumlah wilayah yang paling banyak menerima laporan kejahatan 3C. Untuk kasus curas, Jakarta Barat mencatat jumlah laporan tertinggi dengan 61 kasus, disusul Jakarta Utara sebanyak 31 kasus dan Tangerang Selatan 27 kasus.
Sementara itu, kasus curat paling banyak terjadi di Tangerang Kota dengan 1.923 laporan, diikuti Tangerang Selatan sebanyak 879 laporan dan Jakarta Barat 629 laporan.
Sedangkan untuk kasus curanmor, Tangerang Kota kembali menjadi wilayah dengan laporan terbanyak yakni 695 kasus. Di bawahnya terdapat Tangerang Selatan sebanyak 196 kasus dan Jakarta Selatan 174 kasus.
Selain menangkap ribuan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan para pelaku.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp2.076.009.000, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 95 butir peluru, 110 kunci letter T atau letter Y, 296 telepon genggam, 10 laptop, 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun, serta emas seberat 866,98 gram.
"Berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Halaman Selanjutnya
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 477 tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 306 dan Pasal 307 terkait kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun senjata tajam, serta Pasal 591 KUHP mengenai penadahan.

2 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)



