Nadiem Makarim Ngaku Nggak Punya Uang Buat Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

3 hours ago 1

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:39 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan hakim kepada dirinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar, yang saya tidak punya. Mereka tahu itu," ucap Nadiem dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor, Selasa, 30 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nadiem menuturkan, besarnya hukuman uang pengganti yang dibebankan secara tak langsung membuat dirinya harus menjalani hukuman penjara 15 tahun.

"Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun!" tutur dia.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan berbagai dokumen dan keterangan saksi telah menjelaskan bahwa dirinya tidak menikmati uang tersebut.

"Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB, yaitu GoTo. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima, dan uang itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan! Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun pidana kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain vonis 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika pidana denda tak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan Nadiem akan disita dan dilelang guna melunasi pidana denda tersebut. 

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tutur dia.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |