Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan korporasi Google menjadi pihak yang dituju untuk memperoleh keuntungan dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kesimpulan tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan kesimpulan tersebut didasarkan pada rangkaian alat bukti yang terungkap selama persidangan.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," ujar Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Hakim Soroti Pertemuan Nadiem dengan Petinggi Google
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai adanya hubungan strategis antara Nadiem dan jajaran eksekutif Google sejak awal dirinya menjabat sebagai menteri.
Hakim menyebut Nadiem mengakui pernah bertemu Presiden Google Asia Pacific, Scott Beaumont. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah program, mulai dari Google Bangkit, Google for Education hingga implementasi Chromebook.
Selain itu, majelis juga mengungkap adanya pertemuan antara Nadiem dengan Caesar Sengupta, salah satu petinggi Google yang saat itu bertugas di kawasan Asia Pasifik.
Hakim mencatat Caesar Sengupta kemudian menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia pada 2021.
"Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi," kata hakim.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Investasi Google Dinilai Berkaitan
Majelis hakim juga menyoroti investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sebagai bagian dari pertimbangan dalam perkara tersebut.
Halaman Selanjutnya
Menurut hakim, total investasi Google ke PT AKAB selama periode 2017 hingga 2021 mencapai US$786.999.428.

1 hour ago
3










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)



