Jakarta, VIVA – Sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, diwarnai protes dari tim penasihat hukum terdakwa.
Keberatan disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah langsung menutup persidangan usai membacakan amar putusan vonis tanpa memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Suasana ruang sidang yang semula berlangsung tenang mendadak berubah tegang ketika majelis hakim mengetok palu sebagai tanda sidang berakhir dan bersiap meninggalkan ruang persidangan.
Sebelum menutup sidang, hakim sempat menyampaikan bahwa baik jaksa penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukum memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum apabila tidak menerima putusan.
"Terhadap putusan yang telah kami jatuhkan, baik penuntut umum, advokat, dan terdakwa mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya hukum jika tidak sependapat," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
Hakim kemudian menyampaikan salinan putusan lengkap akan tersedia pada hari berikutnya sebelum akhirnya menyatakan sidang selesai.
"Untuk putusan di awal, kami sampaikan bahwa putusan ini sudah lengkap dan akan kami serahkan besok sudah bisa terunggah untuk bisa diterima masing-masing pihak. Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," kata Purwanto sembari mengetok palu sidang.
Kuasa Hukum Langsung Ajukan Protes
Sesaat setelah majelis hakim berdiri dan hendak meninggalkan ruang sidang, tim penasihat hukum Nadiem langsung mengajukan interupsi.
Salah satu kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan keputusan majelis yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyampaikan sikap atas putusan tersebut.
"Tidak dikasih kesempatan? Yang Mulia, kita enggak dikasih kesempatan?" kata Ari di ruang sidang.
Ia kemudian kembali menyampaikan keberatan karena menilai ada tahapan persidangan yang terlewat.
"Yang Mulia, Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan, adalah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar Ari.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, interupsi tersebut tidak direspons karena majelis hakim tetap meninggalkan ruang persidangan.
Nilai Hak Terdakwa Terlewat
Halaman Selanjutnya
Protes dari tim penasihat hukum berlanjut setelah majelis hakim tetap mengakhiri persidangan.

2 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)



