Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:00 WIB
Bangkok, VIVA – Seorang anggota parlemen Thailand tengah menghadapi ancaman proses hukum serius. Chonnaput Naksua, politikus Partai Klatham dari daerah pemilihan Songkhla, direkomendasikan untuk didakwa atas sejumlah perkara dugaan tindak pidana.
Dikutip dari Bangkok Post, Departemen Investigasi Khusus Thailand (DSI) merekomendasikan kepada jaksa penuntut umum agar Chonnaput didakwa terkait dugaan mengorganisasi perjudian online ilegal, pencucian uang, kejahatan transnasional, hingga perkumpulan ilegal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tak main-main, DSI menyerahkan berkas perkara yang disebut mencapai sekitar 12 ribu halaman bukti kepada Kantor Kejaksaan Agung Thailand di Bangkok.
Bukti tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Chonnaput dalam sejumlah situs perjudian online ilegal serta tindak pidana terkait yang diduga berlangsung di beberapa negara.
Kasus yang menjerat Chonnaput sebelumnya berkaitan dengan penyidikan jaringan besar penyelenggara judi online di wilayah selatan Thailand.
Namun, Kejaksaan Agung Thailand memerintahkan DSI memisahkan perkara Chonnaput dari kasus jaringan tersebut. Jaringan judi online itu sendiri diduga memiliki aliran dana hingga 1 miliar baht atau sekitar Rp452 miliar.
Dalam pengusutan jaringan tersebut, aparat DSI menggeledah 10 lokasi yang berada di Bangkok, Nonthaburi, Pathum Thani, dan Songkhla.
Dari rangkaian penggeledahan itu, aparat menyita aset dengan nilai sekitar 10 juta baht. Barang yang diamankan di antaranya satu unit Toyota Alphard, sejumlah tas mewah, dan properti.
DSI juga telah menangkap dua perempuan yang termasuk dalam 26 tersangka dalam perkara jaringan perjudian online di wilayah selatan Thailand tersebut.
Di tengah proses hukum yang mulai mengarah kepadanya, Chonnaput membantah tuduhan kejahatan transnasional.
Chonnaput menyampaikan bantahan itu kepada wartawan saat berada di Kantor Kejaksaan Agung Thailand pada Senin. Dia juga menyatakan siap menghadapi seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Politikus berusia 36 tahun tersebut menyadari statusnya sebagai anggota parlemen tidak otomatis membuatnya kebal dari proses hukum pada tahap ini.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Chonnaput, hak imunitas hanya berlaku bagi anggota parlemen yang masih aktif ketika menjalani proses pemeriksaan.
Jika nantinya terbukti terlibat dalam organisasi kejahatan transnasional, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan pelanggaran terkait perkumpulan ilegal dapat dikenai ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

3 weeks ago
14





















