Geger! Roy Suryo Gugat Keabsahan Penggeledahan dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

3 weeks ago 20

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:44 WIB

Jakarta, VIVARoy Suryo belum berhenti melakukan perlawanan hukum dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Setelah berstatus tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan, Roy kini melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah hukum itu ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, Roy menggugat pihak kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam proses penanganan perkara. Tergugat pertama tercatat Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Sementara tergugat kedua adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Meski permohonan telah teregister, isi lengkap petitum yang diajukan Roy belum dipublikasikan oleh pengadilan. Adapun sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pembacaan permohonan.

Pengajuan praperadilan ini menjadi babak baru dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Sebab, keduanya baru saja menjalani proses pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, setelah sempat menjalani penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akhirnya mendapat keputusan yang cukup melegakan.

Kejaksaan memutuskan tidak menahan kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, kebebasan mereka bukan tanpa syarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai konsekuensinya, Roy Suryo dan dokter Tifa diwajibkan melapor secara rutin kepada pihak kejaksaan selama proses hukum masih berjalan.

"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah di Kejari Jaksel, Senin, 22 Juni 2026.

Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris Puji Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa: Jangan-jangan Saran dari Saya

Hotman Paris menyinggung saran yang pernah ia sampaikan beberapa hari lalu terkait penanganan perkara tersebut. Ia berkelakar bahwa keputusan tidak menahan Roy Suryo

img_title

VIVA.co.id

23 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |