Jakarta, VIVA – Sejumlah pakar hukum difasilitasi Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, di Jakarta, menggelar eksiminasi terhadap perkara terkait Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Dari hasil pengujian dengan meninjau sejumlah putusan pengadilan, dokumen, dan pemeriksaan, disimpulkan bahwa Hasto tak dapat dijerat dengan delik suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para pakar melakukan eksaminasi terhadap putusan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Para ahli hukum yang terlibat dalam eksaminasi ini ialah Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator.
"Hasil dari eksaminasi ini, FGD ini, saya yakin kami sebagian besar dari akademisi, menilai hasil kesimpulan FGD selama eksaminasi sesuai kepakaran bidang masing-masing dan saya yakin menjunjung tinggi efektivitas dari masing-masing para pakar yang sudah disampaikan selama dua hari full mulai Selasa kemarin. Hasilnya sudah dipegang oleh masing-masing rekan-rekan media terkait hasil kesimpulan dan eksaminasi dan FGD," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Mastur dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 4 Februari 2025.
Hasil eksaminasi menyimpulkan bahwa dalam putusan ini telah jelas terlihat jika Wahyu Setiawan dan Agustiani Trio Fridelina sebagai penerima suap, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku (DPO) sebagai pemberi suap.
Atas dasar tersebut kemudian majelis hakim menyimpulkan bahwa telah terbukti ada kerjasama yang erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku termasuk Donny Tri Istiqomah sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna.
Apabila ada pihak lain yang akan dijerat sebagai bagian dari pihak pemberi hanya dapat dibatasi kepada keterlibatan Donny Tri Istiqomah karena disebutkan dalam pertimbangan hukum hakim bahwa yang bersangkutan bersepakat dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dan sekaligus telah menikmati uang yang disiapkan Harun Masiku terkait pengurusan permohonan pengalihan perolehan suara sah H. Nazarudin Kiemas yang memperoleh suara terbanyak, tetapi meninggal dunia kepada Harun Masiku.
"Tidak ada pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP yang dapat dijerat dengan delik suap berupa memberikan hadiah atau janji," bunyi putusan kesimpulan eksaminasi.
Selain itu, dari segi motivasi perbuatan, pemberian hadiah atau janji oleh Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina merupakan perbuatan Harun Masiku, dan mens rea untuk melakukan perbuatan tersebut sepenuhnya untuk mewujudkan kepentingan Harun Masiku pribadi.
Oleh karena itu, semestinya kedudukan Harun Masiku dalam perkara a quo sebagai orang yang menganjurkan Saeful Bahri untuk memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, bukan sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan yang menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, para pakar memutuskan keputusan DPP PDIP yang menerbitkan Surat DPP PDIP Nomor: 2576/EX/DPP/VIII/2019, tanggal 5 Agustus 2019 merupakan keputusan yang sah secara hukum (bukan perbuatan melawan hukum) dan terpisah dari tindakan Harun Masiku yang menganjurkan Saeful Bahri untuk menyuap Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Halaman Selanjutnya
Atas dasar tersebut kemudian majelis hakim menyimpulkan bahwa telah terbukti ada kerjasama yang erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku termasuk Donny Tri Istiqomah sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna.