Gus Ipul: Muktamar ke-35 PBNU Digelar di Ponpes Tambakberas Jombang

1 week ago 7

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:16 WIB

Jakarta, VIVA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU akan digelar di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.

Ketua Panitia OC Muktamar Ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Gabungan Harian Syuriyah-Tanfidziyah di Gedung PBNU, Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Akhirnya rapat gabungan PBNU menetapkan Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, yang didirikan oleh Kiai Wahab Chasbullah sebagai tempat tuan rumah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU),” ujar Gus Ipul, dikutip Rabu, 8 Juli 2026.

Dia menjelaskan, penetapan lokasi dan waktu penyelenggaraan muktamar patut disyukuri bersama, apalagi dinamika yang terjadi sebelumnya telah menguras perhatian publik.

Maka dari itu, ia mengajak seluruh pengurus cabang yang menjadi peserta muktamar untuk bersiap, sekaligus menyukseskan forum tertinggi tersebut, demi menentukan arah organisasi ke depan.

“Kepada seluruh wilayah pengurus cabang sebagai peserta muktamar untuk bersiap dan sekaligus mensukseskan muktamar ini dengan kebersamaan, dengan kegembiraan dan menghasilkan satu keputusan-keputusan yang terbaik untuk pemahaman jamiyah masa-masa yang akan datang,” kata Gus Ipul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, panitia akan segera bergerak ke Jawa Timur berkonsolidasi dengan PWNU Jatim, PCNU Jombang, hingga pesantren-pesantren yang ada di Tambakberas untuk turut memberi dukungan berupa fasilitas yang dibutuhkan kelak.

“Tentu yang paling utama adalah akomodasi, kemudian sarana dan prasarana yang dibutuhkan baik itu untuk akomodasi peserta untuk tempat-tempat sidang-sidang komisi dan juga transportasi yang dibutuhkan,” ujar Gus Ipul. (Ant)

LESBUMI PBNU menolak aturan turunan PP tentang Kesehatan

PBNU Minta Tiga Aturan soal Tembakau Dibatalkan: Tidak Adil bagi Rakyat

Lesbumi PBNU meminta pemerintah membatalkan tiga rancangan aturan tembakau. Jadul Maula menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan bu

img_title

VIVA.co.id

7 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |