Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membuka peluang kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9-13 persen.
Bahkan, pemerintah diakuinya telah menyiapkan sejumlah langkah, guna menjaga agar kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada rentang tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Langkah pertama, PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) 11 persen untuk tiket angkutan udara, niaga, berjadwal dalam negeri, serta kelas ekonomi ," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan
Photo :
- Biro Pers Sekretariat Presiden
Dia menambahkan, kebijakan yang rencananya akan berlaku selama dua bulan ini, telah mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 2,6 triliun atau Rp 1,3 triliun per bulannya.
"Supaya harga tiket (penerbangan yang diberlakukan bisa) maksimum 9-13 persen," ujarnya.
Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga menetapkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Dimana untuk pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling kenaikannya menjadi 38 persen, dari sebelumnya 10 persen (jet) dan 25 persen (propeller).
"Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen, dan untuk propeller 13 persen," kata Airlangga.
Kemudian, lanjut Airlangga, pemerintah juga telah membebaskan bea masuk (tarif 0 persen) untuk suku cadang pesawat, guna memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia meyakini, langkah ini berpotensi mendongkrak aktivitas ekonomi hingga sekitar Rp 700 juta per tahun.
"Dan suku cadang pesawat diberikan bea masuk 0 persen, dengan harapan bisa menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan. Tahun lalu bea masuk dari spare parts ini sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun," ujarnya.
Mulai 15 April 2026, Penumpang Pesawat Cuma Boleh Bawa 2 Power Bank
Seluruh penumpang pesawat hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank mulai 15 April 2026, sebagai bagian dari aturan baru yang dikeluarkan ICAO.
VIVA.co.id
6 April 2026

2 weeks ago
9



























