Habiburokhman: Aparat di Negara Maju Sih Oke, Nggak Nyuap-Kriminalisasi Orang Kritis

3 hours ago 1

Senin, 7 September 2026 - 13:51 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan terjadi pro dan kontra terhadap 13 jenis tindak pidana dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset yang ditetapkan DPR.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita didesak-desak untuk segera sahkan, tapi ketika kita sampaikan ada 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup, muncul kemudian pro dan kontra,”kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan 13 jenis tindak pidana yang ditetapkan Komisi III DPR sebelumnya dipilih karena memiliki karakter yang mirip dengan tindak pidana korupsi.

“Karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak. Dan itu selama ini menjadi PR bagi kita terkait bagaimana asset recovery,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan banyak pihak yang kerap membandingkan terkait penerapan perampasan aset di Indonesia dengan negara-negara maju. Kata dia, perbandingan tersebut juga harus melihat dari sisi aparat penegak hukum.

Dia lantas mengungkit aparat penegak hukum di negara maju yang tidak melakukan suap serta mengkriminalisasi lawan politik dan masyarakat yang kritis.

“Contoh Amerika, Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” kata dia.

“Kalau di negara maju sih oke, mungkin ya, aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis,” sambungnya.

Sebagai informasi, Komisi III DPR telah memutuskan memasukkan 13 jenis tindak pidana yang bisa kena perampasan aset di Indonesia, di antaranya:

1. Tindak pidana korupsi

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika

3. Tindak pidana terorisme

4. Tindak pidana penyelundupan manusia

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

6. Tindak pidana di bidang kehutanan

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

8. Tindak pidana di bidang perpajakan

9. Tindak pidana di bidang perbankan

10. Tindak pidana di bidang perasuransian

11. Tindak pidana di bidang pertambangan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

13. Tindak pidana perdagangan orang

Halaman Selanjutnya

tvOnenews.com/Syifa Aulia

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |