Hakim PN Makassar Setujui Tiga Terdakwa Korupsi Jadi Tahanan Kota

1 day ago 4

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:02 WIB

Makassar, VIVA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar menyetujui tiga terdakwa kasus korupsi status pengalihan tahanannya dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Tiga terdakwa korupsi ini terkait proyek pembangunan pipa air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun anggaran 2020-2021.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Jaluh Ramjani Jannuar (JRJ) selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP. Setia Dinnor (SD) sebagai Penjabat Pembuat Komitmen atau PPK Paket C, serta Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 Enos Bandhaso (EB).

"Benar, majelis sudah membacakan penetapan pengalihan penahanan tiga terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung 19 Maret sampai 19 Mei 2025," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi saat dikonfirmasi pada Rabu, 19 Maret 2025.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ketiga terdakwa ini sebelumnya mengajukan peralihan status dari semua menjalani masa tahanan di Rutan Makassar, lalu dikabulkan menjadi tahanan kota atau hanya menjalani tahanan sementara di rumahnya dengan pengawasan ketat.

Tiga terdakwa ini sebelumnya ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari mulai Kamis, 6-25 Februari 2025 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Sulawesi Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun anggaran 2020-2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp68,7 miliar.

Modus operandi dan perbuatan yang dijalankan tersangka inisial JRJ mengajukan termin 11 (Mc 23), dengan alasan target pencapaian prestasi proyek, dan menyuruh saksi Sardila selaku PM mengajukan termin tersebut sudah berkoordinasi dengan Kepala Satker terkait.

Padahal, bobot fisik yang ada sebelum pengajuan MC 23 dengan bobot 67.171 ternyata belum mencapai 61,782 persen, melainkan baru sebesar 53 persen. Ini berkesesuaian sebelum pemutusan kontrak terakhir 4 Januari 2023, dilaksanakan PPK dan konsultan pengawas, bahwa bobot fisik diperoleh 52,171 persen.

Sementara, hasil perhitungan fisik oleh ahli Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemprov Sulawesi Selatan diperoleh kesimpulan bahwa bobot di lapangan hanya sebesar 55,52 persen.

Selain itu, tersangka JR telah mempergunakan uang dari termin 1-11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi, dan tidak sesuai peruntukkan. Sedangkan, modus tersangka SD berdalih atas permintaan PT KIP pada termin 11, alasannya ada perintah melalui disposisi Kepala Satker agar diproses segera.

Sebagai PPK C3, kemudian memprosesnya dengan alasan penyerapan anggaran tahun 2021. Selanjutnya, memerintahkan saksi Farid selaku Staf Keuangan membuat dokumen keuangan.

Namun, pembuatan dokumen tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas. Tapi semua atas perintah tersangka SD serta mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 MC 23, tidak sesuai bobot fisik di lapangan. Seharusnya, pengajuan pembayaran termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti.

Peran tersangka EB selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 sengaja tidak memeriksa atau meneliti keabsahan data pengalaman kerja PT KIP, dengan cara mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat dibuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja perusahaan tersebut.

"Akibat perbuatan ketiga tersangka, menyebabkan proyek itu didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen berdasarkan pemeriksaan fisik ahli yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,09 miliar lebih," pungkasnya.(Ant)

Halaman Selanjutnya

Padahal, bobot fisik yang ada sebelum pengajuan MC 23 dengan bobot 67.171 ternyata belum mencapai 61,782 persen, melainkan baru sebesar 53 persen. Ini berkesesuaian sebelum pemutusan kontrak terakhir 4 Januari 2023, dilaksanakan PPK dan konsultan pengawas, bahwa bobot fisik diperoleh 52,171 persen.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |