Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Sah!

2 hours ago 4

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:51 WIB

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu, 11 Maret 2026 siang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut tetap sah.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk melawan proses hukum.

Hal itu ditegaskan Yaqut usai sidang praperadilan atas status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.

"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut kepada wartawan.

Dia menyebut, praperadilan ini merupakan hak dirinya sebagai pihak yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kuota haji.

"Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Yaqut juga mengungkap alasan dirinya membagi kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 antara kuota haji khusus dan reguler.

Yaqut mengatakan pertimbangan dirinya saat itu yakni untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji karena adanya keterbatasan tempat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian yang ketiga, saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota haji," ucap dia.

"Ya, satu-satunya pertimbangan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifzhun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," sambungnya.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sidang Putusan Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Rabu, 11 Maret 2026.

img_title

VIVA.co.id

11 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |