Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Rabu, 11 Maret 2026.
Sidang putusan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret jam 10.00 WIB," kata hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro usai memimpin sidang kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 11 Maret 2026.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk melawan proses hukum.
Hal itu ditegaskan Yaqut usai sidang praperadilan atas status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.
"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut kepada wartawan.
Dia menyebut, praperadilan ini merupakan hak dirinya sebagai pihak yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kuota haji.
"Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Yaqut juga mengungkap alasan dirinya membagi kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 antara kuota haji khusus dan reguler.
Yaqut mengatakan pertimbangan dirinya saat itu yakni untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji karena adanya keterbatasan tempat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kemudian yang ketiga, saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota haji," ucap dia.
"Ya, satu-satunya pertimbangan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifzhun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," sambungnya.
PAN Pecat Bupati Rejang Lebong Usai Kena OTT KPK!
Partai Amanat Nasional (PAN) memberhentikan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai usai tertangkap OTT Komisi Pemberantasan Korupsi.
VIVA.co.id
11 Maret 2026

4 hours ago
4










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

