Hal-hal yang Perlu Diketahui soal Dana Sayembara Rp250 Juta dari Dedi Mulyadi, Kini Jadi Milik Korban?

3 hours ago 2

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:16 WIB

Jakarta, VIVA – Penangkapan Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung, tidak hanya mengakhiri perburuan aparat kepolisian, tetapi juga menandai berakhirnya sayembara yang sempat diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM.

Namun, yang menarik perhatian publik bukan hanya penutupan sayembara tersebut. Dana hadiah sebesar Rp250 juta yang sebelumnya dijanjikan bagi pihak yang berhasil membantu menemukan keberadaan tersangka kini diputuskan untuk dialihkan kepada korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan jangka panjang bagi YTR yang saat ini masih menjalani pemulihan fisik dan psikologis setelah diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun.

Sayembara Berakhir Setelah Tersangka Ditangkap

Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat mengumumkan sayembara dengan hadiah Rp250 juta bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi akurat mengenai keberadaan Taufik Hidayat. Pengumuman itu dibuat ketika tersangka masih berstatus buronan dan sedang dalam pencarian aparat kepolisian.

Namun setelah tim gabungan Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, sayembara tersebut otomatis berakhir.

"Untuk seluruh warganet dimanapun berada kami sampaikan bahwa sayembara siapa yang menemukan pelaku kebiadaban terhadap Vita yaitu Taufik Hidayat akan diberikan uang Rp250 juta, sayembara itu sudah berakhir dan pelaku kejahatan tersebut ditangkap oleh Polda Jabar," kata Dedi Mulyadi yang dikutip pada Kamis, 25 Juni 2026. 

Dana Rp250 Juta Tidak Hangus

Meski sayembara resmi ditutup, dana Rp250 juta yang telah disiapkan ternyata tidak dibatalkan ataupun ditarik kembali.
Dedi Mulyadi justru mengambil langkah berbeda dengan mengalihkan dana tersebut untuk kepentingan korban.
Keputusan itu diambil setelah dirinya berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan.

Menurut Dedi, dana tersebut akan diberikan kepada keluarga korban dalam bentuk deposito sehingga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan jangka panjang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selanjutnya saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jabar dan Kapolda menyarankan dana Rp250 juta itu diserahkan pada keluarga korban dan saya menyerahkannya dan diberikan sertifikat deposito senilai Rp250 juta,” katanya lagi. 

Akan Diserahkan pada Hari Bhayangkara

Halaman Selanjutnya

Dedi Mulyadi juga mengungkapkan bahwa penyerahan dana tersebut tidak dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai.Sebaliknya, dana akan ditempatkan dalam produk deposito perbankan dan diberikan dalam bentuk sertifikat deposito.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |