Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto mematok target pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai 8 persen yang merupakan strategi untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Target pertumbuhan ekonomi pemerintah tersebut bisa tercapai dengan berbagai upaya yang harus dijalankan. Salah satunya adalah pembangungan infrastruktur yang menjadi motor penggerak utama.
Apabila diamati, infrastruktur cukup punya peran besar menyerap tenaga kerja, membuka akses ekonomi, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh pelosok negeri.
Hanya saja dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur terdapat sejumlah instrumen untuk bisa dijalankan, di antaranya adalah kontrak tambahan seperti garansi bank dan surety bond yang berfungsi memberi jaminan bahwa pekerjaan dapat dilaksanakan hingga selesai oleh penyedia jasa atau kontraktor.
Surety bond merupakan instrumen strategis sebagai jembatan antara kepentingan pemilik proyek atau oblige dan penyedia jasa atau principal yang selama ini kerap ditemui sejumlah kendala dalam perjalanannya.
![]()
"Kontraktor membutuhkan jaminan, yakni surety bond, agar kontraktor ini tidak selalu dalam posisi yang tersakiti karena dia harus bayar dua kali, ke bank juga ke asuransi juga yang notabene saat ini bank tidak mampu melakukan hal tersebut," kata Henry Darmawan, kepala Kantor Jasa Raharja Putera Wilayah Jawa Timur.
Kebutuhan untuk jaminan nasional, lanjutnya, menurut data yang ada itu adalah Rp200 triliun sedangkan kapasitas yang ada hanya Rp50 triliun. Nilai selisih Rp150 trilun ini siapa yang bertanggung jawab terhadap nilai jaminan yang ada?
"Di sinilah peran dan fungsi asuransi serta jaminan. Harus sama-sama mendukung. Itu fungsi dan tugas kita. Ujungnya kita lihat siapa yang mampu menghadapi tantangan dan perubahan yang ada," tutur dia.
Lebih jauh, Henry menjelaskan sampai saat ini masih terdapat kesalahan dalam menafsirkan istilah unconditonal untuk mencairkan jaminan yang menurutnya sesuai dengan peran dan fungsinya bahwa surety bond sebagai kontrak tambahan akan bekerja setelah ada keputusan dari pengadilan.
"Saya katakan ini adalah perjanjian tambahan. Contohnya, di perjanjian induk menyebutkan apabila kontraktor wanprestasi maka surety bond berhak untuk dicairkan. Namun, di bawahnya ada klausul lagi, apabila ada dispute (sengketa) di antara para pihak terkait maka harus diselesaikan di pengadilan. Secara khusus kami mohon perhatian pemerintah bagaimana masing-masing industri, baik perbankan maupun asuransi atau penjamin, tetap dijaga dan biarkan masyarakat memilih opsi mana yang dipakai," paparnya.
Halaman Selanjutnya
"Kontraktor membutuhkan jaminan, yakni surety bond, agar kontraktor ini tidak selalu dalam posisi yang tersakiti karena dia harus bayar dua kali, ke bank juga ke asuransi juga yang notabene saat ini bank tidak mampu melakukan hal tersebut," kata Henry Darmawan, kepala Kantor Jasa Raharja Putera Wilayah Jawa Timur.

4 weeks ago
18









