LPSK Terima Laporan Keluarga Arya Daru soal Tiga Ancaman Teror

3 weeks ago 20

Selasa, 30 September 2025 - 14:42 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi XIII DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa, 30 September 2025.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan ada tiga laporan dugaan ancaman teror yang disampaikan pihak keluarga Arya Daru.

Ayah Arya Daru (kiri) dan kuasa hukum (kanan)

Tiga dugaan ancaman teror yang dialami keluarga mulai dari pengiriman surat misterius hingga makam korban yang diacak-acak.

"Ada 3 ancaman yang disampaikan ke LPSK, bahkan LPSK juga sempat beberapa kali bertanya berkaitan dengan simbol ini ya, pada beberapa pihak, namun sampai detik ini belum ada simbol ini seperti apa,” kata Susi.

Susi mengaku telah menanyakan makna simbol-simbol yang tertuang dalam surat misterius itu kepada pihak-pihak terkait. Akan tetapi belum ada titik terang soal makna dan arti simbol tersebut. 

Di sisi lain, ia menyebut LPSK juga mendapati banyaknya informasi yang diduga terkait dengan kejanggalan kasus kematian Arya Daru.

"LPSK sudah mendapatkan banyak informasi berkaitan dengan kejanggalan-kejanggalan terkait dengan kasus ini, utamanya berkaitan dengan ancaman," kata dia. 

Maka itu, ia memastikan LPSK siap memberikan perlindungan kepada anggota keluarga Arya Daru. Termasuk apabila nantinya ada saksi-saksi yang bisa mengungkap proses kematian Arya Daru. 

"LPSK siap memberikan perlindungan pada keluarga almarhum dan termasuk juga pada saksi atau kalau nanti ada seseorang yang bisa mengungkap kejahatan ini," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.

Kamar Diplomat Muda Kemenlu Arya Daru Ditemukan Tewas Dilakban Digaris Polisi

Photo :

  • Dok. Polres Metro Jakarta Pusat

Namun, sejauh ini penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau dengan kata lain Arya tewas bunuh diri.

Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru. Sehingga, kasus ini ditegaskan polisi belum distop atau SP3.

Halaman Selanjutnya

"LPSK sudah mendapatkan banyak informasi berkaitan dengan kejanggalan-kejanggalan terkait dengan kasus ini, utamanya berkaitan dengan ancaman," kata dia. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |