Jakarta, VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan mewanti-wanti perusahaan di seluruh Indonesia yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) agar mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengungkapkan, pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
"Kami juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum," kata Sunardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Dia menekankan bahwa kolaborasi melalui peran aktif masyarakat menjadi penting terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan. Termasuk di antaranya pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia.
Ilustrasi pekerja asing di Singapura
Photo :
- The Straits Times
"Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas," ujar Sunardi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (22/10/2025).
Pengusiran 94 WNA dari lokasi kerja di Jalan Kelapa Sawit II No 1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun itu, disaksikan Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, dan pimpinan KEK Sei Mangkei.
Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker di kawasan yang menarik investor domestik dan asing tersebut disebabkan karena tak memiliki pengesahan RPTKA.
"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Ismail.
Kemnaker: Ada 753 Ribu Lowongan Kerja di 99 Ribu Perusahaan Per Akhir September 2025
Kemnaker melaporkan, sampai 30 September 2025 terdapat 753.500 lowongan kerja dari 99.438 perusahaan, dengan total kebutuhan tenaga kerja mencapai sebanyak 938.353 orang.
VIVA.co.id
23 Oktober 2025

3 hours ago
1









