Mataram, VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani. Sementara, Brigadir Rizka saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum sebagai tersangka kasus pembunuhan suaminya Brigadir Esco Faska Rely.
"Iya, benar,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Selasa (25/11/2025).
Namun, terkait identitas perusakan rumah Brigadir Rizka, Syarif Hidayat mempersilakan menanyakan kepada Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan.
"Lebih lanjutnya, langsung ke kasubdit III," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat.
Dirreskrimum Polda NTB Kombe Pol. Syarif Hidayat
Photo :
- Dhimas B.P/ANTARA
Catur Erwin yang dikonfirmasi perihal penetapan tersangka dalam kasus ini memilih untuk menahan informasi tersebut.
"Mohon maaf untuk identitasnya masih kami rahasiakan. Nanti, kalau sudah kami amankan, baru kami sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, kepolisian dalam kasus ini telah mengungkap adanya sembilan orang berpotensi menjadi tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka yang berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Potensi tersangka ini muncul dari hasil penyidikan yang telah merampungkan kelengkapan alat bukti pidana Pasal 170 KUHP.
Adapun bukti penguat dalam kasus ini berkaitan dengan keterangan saksi dari kalangan warga dan polisi yang berada di lokasi saat aksi perusakan, serta pendapat ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali.
Aksi perusakan ini disinyalir dilakukan oleh sekelompok warga karena motif rasa belum puas dengan hasil penyidikan kepolisian yang saat itu belum mengungkap peran tersangka selain Brigadir Rizka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco.
Polisi menunjukan barang bukti kasus kematian Brigadir Esco
Photo :
- ANTARA/Dhimas B.P
Kesan lamban melihat adanya peran orang lain dari penanganan di kepolisian tersebut memicu aksi yang masuk dalam perbuatan anarkis ini.
Tidak lama usai aksi tersebut terjadi, penyidik Polres Lombok Barat mengumumkan peran tersangka lain sebanyak empat orang dengan tiga di antaranya kerabat Brigadir Rizka dan satu lagi merupakan sahabat dari almarhum Esco. (Sumber ANTARA)
Ada 4 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Semuanya Keluarga Istri Korban
Polres Lombok Barat menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.
VIVA.co.id
16 Oktober 2025

2 hours ago
1









