Prabowo Berikan Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

2 hours ago 2

Selasa, 25 November 2025 - 18:27 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Direktur Utama (Dirut) ASDP nonaktif, Ira Puspadewi. Surat pemberian rehabilitasi ini diteken langsung Prabowo pada Selasa, 25 November 2025 sore.

"Alhamdulilah pada hari ini, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Tak hanya Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan Prabowo kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dasco menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali oleh aspirasi masyarakat kepada DPR RI melalui komisi hukum agar melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi cs. 

Hasil kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah. Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, kemudian Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.

Photo :

  • ANTARA/Agatha Olivia

Selain Ira, ada dua terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Mereka masing-masing adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua Sunoto pada sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 21 November 2025.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa. Untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |