Medan, VIVA – Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh (ES) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tersangka ES di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Selasa.
Dapot mengatakan Erwin Saleh ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
Tersangka Erwin Saleh sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan MFF tahun 2024.
"Bersangkutan dua kali tidak hadir dari panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka dengan alasan sakit hingga akhirnya menghadiri pemeriksaan pada hari ini," tutur Dapot.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Medan menemukan adanya penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada subvendor secara tidak resmi.
"Nilai kontrak kegiatan mencapai Rp4,85 miliar dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,132 miliar," ucapnya.
Selain Erwin Saleh, kejaksaan juga telah menahan dua tersangka lain kasus dugaan korupsi MFF, yakni BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Dapot. (Ant)
Balita Raditya Tewas Diduga Dianiaya, Ibu Tiri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan seorang ibu tiri bernama Sari Mulyani (26) sebagai tersangka dalam kasus kematian balita Raditya Allibyan (4).
VIVA.co.id
25 November 2025

3 hours ago
2









