Jakarta, VIVA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa, 25 November 2025. Salah satu pembahasannya yaitu akomodasi penginapan jemaah haji.
Menteri Haji dan Umroh Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan batas jarak terjauh hotel jemaah dari Masjidil Haram sekitar 4.500 meter.
Ia menambahkan akomodasi di Makkah akan ditetapkan setelah seluruh proses penyediaan dan kontrak layanan selesai.
"Adapun gambaran awal menunjukkan bahwa jarak terjauh akomodasi dari Masjidil Haram berada sekitar 4.500 meter dengan kebijakan check-out mengikuti jadwal pergerakan kloter menuju Madinah atau Bandara Jeddah," ucap Gus Irfan.
Lebih rinci, Gus Irfan mengatakan penempatan jemaah haji nantinya akan dibagi menjadi empat kawasan utama, yakni Jarwal, Miswalah, Syisyah, dan Raudhah. Penempatan itu bakal bersifat final setelah penyediaan selesai dengan estimasi publikasi pada Februari 2026.
Di Madinah, jarak terjauh hotel.jemaah haji tidak boleh melebihi 1.000 meter dari Masjid Nabawi.
"Akomodasi jemaah di Madinah akan ditetapkan setelah proses penyediaan meliputi jumlah hotel, kamar, dan kapasitas per kamar dengan ketentuan bahwa jarak terjauh hotel ke Masjid Nabawi tidak melebihi 1.000 meter," ujarnya.
Kemudian, nantinya jemaah haji akan tinggal di Madinah selama 9 hari atau 9 hari 8 malam. Ia mengatakan proses check-out disesuaikan dengan keberangkatan jadwal kloter berikutnya.
"Untuk perjalanan menuju Makkah, dipergunakan bus Naqabah berkapasitas 47 seat yang diisi maksimal 45 jemaah, dilengkapi fasilitas AC, mikrofon, dan air mineral, serta didampingi petugas ibadah dan petugas haji dalam setiap bus," ujarnya.
Ilustrasi Jemaah Haji
Photo :
- istockphoto.com/afby71
Menhaj mengatakan semua layanan haji tersebut telah mengikuti standar pemerintah Arab Saudi. Hal itu dengan tujuan memastikan kenyamanan dan keselamatan jemaah selama di Madinah.
Jadwal Lengkap Haji 2026, Seleksi Petugas hingga Keberangkatan Perdana
Petugas haji daerah akan diseleksi pada 4 dan 11 Desember 2025, sedangkan petugas pusat pada 16 Desember 2025.
VIVA.co.id
25 November 2025

3 hours ago
2









