Jakarta, VIVA – Nama Mario Dandy mencuat setelah kasus penganiayaan viral di media sosial. David Ozora, korban penganiayaan, mengalami luka berat.
Dalam kasus itu, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mario Dandy Satrio dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, AG, yang merupakan mantan kekasihnya.
“Amar putusan: tolak,” demikian petikan amar Putusan Perkara Nomor 10825 K/PID.SUS/2025 dilansir laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Senin.
Putusan ini diketok oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua anggotanya, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Kamis, 13 November 2025.
Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut.
Oleh sebab itu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Mario Dandy dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Inget Lagi! Mobil Jeep Wrangler Rubicon Viral
Bicara soal kasus ini, tidak lepas dari Mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon. Kendaraan mewah tersebut laku dengan harga Rp 725 juta pada lelang ketiga yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rubicon Mario Dandy dilelang pertama kali mulai 19 April 2024 dengan harga pembukaan Rp 809,3 juta, tetapi tidak ada penawar.
Karena tak laku, Kejari menurunkan harga limit menjadi Rp 700 juta pada lelang kedua. Sayangnya, lelang kedua juga gagal karena tidak ada peminat.
Mario Dandy Pakai Rompi dan Masuk Mobil Tahanan Kejaksaan
Akhirnya, dalam lelang ketiga yang berlangsung dari 4 hingga 11 Juni 2024, Kejari membuka harga di Rp 600 juta. Di sinilah Rubicon akhirnya terjual seharga Rp 725 juta setelah setidaknya tiga pihak bersaing menawar.
Penjualan Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy senilai Rp 725 juta bukan hanya sekadar lelang aset, tetapi juga bagian penting dari proses restitusi kepada korban. Meskipun butuh beberapa kali percobaan dan penurunan harga, lelang akhirnya berhasil.
BPH Migas Bongkar Modus Mobil Mewah 'Minum' BBM Subsidi, Begini Praktiknya
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, blak-blakan soal modus mobil-mobil mewah yang sebenarnya tidak berhak mengisi BBM subsidi, namun masih memanfaatkan BBM subsidi tersebut .
VIVA.co.id
25 November 2025

3 hours ago
3









