Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyatakan pihaknya tengah merampungkan rumusan revisi Undang-undang Polri. Dia menargetkan, revisi ini rampung pada Januari 2026 mendatang.
Rumusan revisi UU Polri ini kata Jimly merupakan bagian dari format dan arah kebijakan yang akan dihasilkan Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk reformasi kepolisian.
Hal itu disampaikan Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025.
"Jadi kira-kira akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian," kata Jimly kepada wartawan.
Jimly menuturkan Komisi Percepatan Reformasi Polri kini tengah menerima audiensi dadi berbagai pihak yang ingin memberikan masukan dalam penyesunan rumusan revisi UU Polri tersebut.
"Tapi ya bulan pertama ini kita selesaikan dulu. Ada kira-kira lebih dari 100 kelompok yang bersurat," ungkapnya.
Selanjutnya di bulan kedua kerja, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan memilih kebijakan reformasi untuk perbaikan Polri.
"Bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah Undang-Undang," pungkas Jimly.
Banyak Pihak Tak Setuju KUHAP Baru, Jimly: Segera Ajukan ke MK
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie buka suara soal pihak-pihak yang tak setuju atas pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru
VIVA.co.id
25 November 2025

1 hour ago
1









