Ada Rp50 Triliun Lebih Uang Tak Bertuan, Fatwa MUI soal Rekening Dormant: Itu Milik Nasabah

2 hours ago 2

Selasa, 25 November 2025 - 16:10 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa status rekening dormant adalah adalah hak nasabah. Fatwa tersebut ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung di Jakarta, 20-23 November 2025  yang ditanyakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Senin (25/11/2025). 

Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp190 triliun yang masuk kategori dormant, dan setelah dilakukan klarifikasi masih ada Rp50 triliun lebih uang yang tak bertuan.

Ilustrasi mata uang Rupiah.

Photo :

  • Pixabay/IqbalStock

Asrorun Niam menegaskan pada hakikatnya rekening yang berstatus dormant secara syari masih menjadi hak dari pemilik rekening.

“Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” kata Niam.

Menurutnya, apabila rekening dormant tersebut berada di lembaga keuangan syariah, maka wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti Baznas, untuk kepentingan kemaslahatan umat.

Fatwa ini juga menegaskan setiap muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan.

"Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” kata dia.

Sebelumnya, PPATK mengajukan permohonan fatwa ke MUI terkait dengan beberapa masalah komtemporer terkait transaksi keuangan. Dalam presentasinya di depan Komisi Fatwa MUI, PPATK menjelaskan adanya rekening dormant yang jumlahnya sangat besar dan ada yang terindikasi sebagai tindak pidana. (Sumber ANTARA)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto

Dirjen Pajak Bakal Tabayyun ke MUI soal Bumi dan Bangunan Dihuni Tak Boleh Dipajaki

MUI menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tak adil.

img_title

VIVA.co.id

25 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |