Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sedikitnya delapan lokasi yang tersebar di wilayah Jabodetabek dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan langkah tim penyidik Jampidsus tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan serentak pada Minggu, 23 November 2025.
"Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya," ujar Anang.
Meski demikian, Anang belum menguraikan secara spesifik lokasi yang digeledah. Yang jelas, seluruh titik berada di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam proses tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Selain dokumen, penyidik juga menyita aset bernilai tinggi.
"Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek. Dimana penggeledahan lebih daripada lima titik. Dan diperoleh diantaranya ada kendaraan dan roda dua yang disita, selain dokumen," katanya.
Barang yang diamankan antara lain satu unit Toyota Alphard dan dua motor gede (moge) yang diduga terkait aliran dana dalam kasus pajak tersebut.
Diketahui, sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tindakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di sejumlah tempat, terkait dengan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.
"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Anang.
Dia menyebut, kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak di DJP. Meski demikian, mengenai detil waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya lebih lanjut.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan tanggapan soal aksi Kejaksaan Agung alias Kejagung yang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung.
Dia memastikan bahwa pihaknya bakal menyampaikan hal tersebut, apabila sudah ada informasi terkini yang didapatkan pihaknya.
Dirjen Pajak Bakal Tabayyun ke MUI soal Bumi dan Bangunan Dihuni Tak Boleh Dipajaki
MUI menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tak adil.
VIVA.co.id
25 November 2025

2 hours ago
2









