Malaysia, VIVA - Seorang pengemudi layanan ride-hailing atau ojek online di Malaysia mengaku mendapat denda dari pihak kepolisian hanya karena memakai kaos tanpa kerah saat bekerja. Kasus ini ramai dibicarakan warganet karena dianggap sepele, namun ternyata diatur dalam undang-undang lalu lintas Malaysia.
Pengemudi bernama Sobri Kasah menceritakan pengalamannya lewat unggahan di media sosial (yang kini sudah dihapus). Ia mengatakan dirinya diberhentikan oleh petugas Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) saat sedang membawa penumpang. Tanpa banyak penjelasan, petugas langsung menilangnya karena dianggap melanggar aturan berpakaian.
Menurut Peraturan Lalu Lintas Jalan Malaysia 1959, pengemudi kendaraan umum wajib mengenakan pakaian yang rapi dan bersih. Pakaian yang tidak sopan atau tidak sesuai termasuk kaos tanpa kerah. Atas pelanggaran itu, Sobri dikenai denda sebesar RM150 atau sekitar Rp500 ribu dan bisa naik menjadi RM300 sekitar Rp900 ribu jika tidak dibayar dalam waktu 60 hari.
Sobri mengaku kaget dengan kejadian ini. Selama 30 tahun menjadi pengemudi, baru kali ini ia mendapat surat tilang.
“Tidak ada peringatan, tidak ada kompromi. Saya cuma diminta tanda tangan dan lanjut jalan,” ujarnya seperti dikutip VIVA Otomotif dari MSNews, Senin 27 Oktober 2025.
Ia menilai aturan tersebut terlalu berlebihan.
“Saya kira yang dilarang itu kalau pakai sandal jepit, celana pendek, atau singlet. Ternyata pakai kaos tanpa kerah pun bisa dianggap melanggar hukum,” tutur dia.
Dengan nada menyindir, Sobri menyebut aturan itu seperti cara baru untuk menambah pemasukan negara lewat denda terhadap pelanggaran kecil.
Namun, ia tetap menanggapinya dengan santai. Dalam unggahan lanjutan di Facebook pada 21 Oktober, Sobri menulis bahwa ia sedang mencari kemeja berkerah di Shopee, cukup untuk dipakai selama seminggu kerja.
Kisah Sobri pun menuai banyak komentar dari warganet Malaysia. Sebagian menilai aturan itu terlalu kaku dan tidak relevan dengan pekerjaan pengemudi ojek online, sementara yang lain berpendapat bahwa berpakaian rapi memang bagian dari menjaga citra dan profesionalisme di jalan raya.
Sebut Nama Presiden RI saat Ini Jokowi di KTT ASEAN, Radio Pemerintah Malaysia Minta Maaf
Radio Televisyen Malaysia (RTM) menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan komentator dalam penyebutan nama Presiden RI saat tiba di KTT ke-47 ASEAN.
VIVA.co.id
26 Oktober 2025

3 hours ago
1









