Hary Tanoe Bakal Polisikan CMNP dan Akun TikTok, Hotman Paris: HT Marah Sekali!

12 hours ago 2

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:40 WIB

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk (sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk), Hotman Paris Hutapea merespons gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) kepada Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Direktur Utama BEI Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi terkait transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Hotman menjelaskan bahwa pihak Bhakti Investama hanya menerima komisi dan hanya bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha MNC Asia Holding pada saat itu.

Kuasa Hukum pihak Harry Tanoe itu menjelaskan bahwa transaksi hanya dilakukan oleh CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), di mana CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank.

Pembayaran antara CMNP dan Unibank juga berjalan lancar hingga Unibank menerima US$ 17,4 juta.

"Tak ada tanggung jawab hukum apapun dari HT dan Bhakti Investama. Semua transaksi dilakukan CMNP termasuk pembayaran, ada tranfer ke rekening ada? Engga ada diterima Hary Tanoe satu sen pun. Kata-kata penggelapan itu pencemaran nama baik," kata Hotman saat konferensi pers di gedung INews Tower, Jakarta, pada Selasa sore, 11 Maret 2025.

Meski ingin melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik, namun, kata Hotman, langkah tersebut masih menunggu kabar dari Hary Tanoe.

Selain itu, banyak narasi yang beredar di media sosial TikTok yang mengatakan bahwa penggelapan surat berharga yang dilakukan Harry Tanoe merugikan negara.

"Ada di TikTok mengatakan bahwa sekiranya uang itu tidak digelapkan oleh Harry Tanoe, (seharusnya) cukup untuk dipakai untuk membayar perumahan rakyat. Pertanyaannya apa kaitannya? Ini kan bukan mereka yang dirugikan. Apa kaitannya untuk membangun rumah rakyat? Jadi benar-benar (oknum) di TikTok itu sangat merugikan dan pencemaran nama baik Hary Tanoe,  dan juga keluarganya," ungkap Hotman.

"Itu Pak Hary marah sekali dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan di Tik Tok, makanya beliau mau melaporkan ini ke Bareskrim Polri," ungkapnya

Meski demikian, Hotman selaku kuasa hukum sedang mempertimbangkan upaya hukum tersebut, karena masih  menunggu keputusan dari Hary Tanoe.

Bergulir di Pengadilan

Mengutip keterangan perseroan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) CMNP pada tanggal 28 Februari 2025, status perkara kasus tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Manajemen menyebut, apabila upaya hukum yang dilakukan Perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan Perseroan.

"Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 1999, dengan melibatkan masing-masing Tergugat," tulis manajemen CMNP.

Untuk melakukan upaya hukum ini Perseroan telah menunjuk Tim Hukum yang berkompeten dalam perkara-perkara sejenis.

Diketahui, MNC Asia Holding didirikan pada tahun 1989 sebagai perusahaan sekuritas, sebelum merambah ke bisnis media pada 2001.

Halaman Selanjutnya

Meski demikian, Hotman selaku kuasa hukum sedang mempertimbangkan upaya hukum tersebut, karena masih  menunggu keputusan dari Hary Tanoe.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |