Jakarta, VIVA - DPR RI menyoroti masih adanya biro travel nakal yang membahayakan calon jemaah haji ke Tanah Suci karena nekat berangkat dengan menggunakan visa non haji. Penggunaan visa non haji itu untuk kepentingan visa ziarah, kerja, hingga bisnis.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Hasan Basri Agus alias HBA prihatin dengan masih maraknya calon jamaah haji yang nekat berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan visa non-haji. Padahal, pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi tegas melarang praktik tersebut.
Dia bilang penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji adalah tindakan ilegal yang sangat berisiko bagi para jemaah.
"Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi yang diperoleh melalui kuota nasional,” kata HBA, dalam keteranganya, Sabtu, 10 Mei 2025.
Ilustrasi tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor biro First Travel.
Photo :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
HBA pun mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum biro travel nakal. Begitu juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam modus pemberangkatan jemaah menggunakan visa non-haji.
Dia mengingatkan tindakan curang jemaah haji akan membahayakan jemaah karena terancam ditahan hingga dideportasi.
“Tindakan mereka membahayakan para jamaah. Jika ketahuan, mereka bisa ditahan, dideportasi, dan tidak mendapat pelayanan di Tanah Suci. Ini jelas bentuk penelantaran dan pelanggaran hukum,” jelas politikus asal Jambi itu.
Lebih lanjut, dia juga minta Kementerian Agama, bersama kepolisian dan Ditjen Imigrasi bisa meningkatkan pengawasan dan melakukan pengusutan terhadap biro travel nakal.
HBA bilang pentingnya pemberian sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku.
“Kementerian Agama dan BPH (Badan Penyelenggara Haji) harus bertindak tegas: mencabut izin, membekukan operasional, serta memasukkan biro travel pelanggar ke daftar hitam," lanjut HBA.
"Tak boleh ada toleransi bagi yang memanfaatkan ketidaktahuan jamaah demi keuntungan pribadi," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Imigrasi menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji ilegal. Para calon jemaah haji itu berasal dari Tegal, Makassar, Jakarta, hingga Medan. Mereka kedapatan nekat terbang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa non-haji. Para calon jemaah itu hendak terbang dengan SriLankan Airlines via rute Jakarta–Colombo–Jeddah.
Aparat sudah tiga kali selama April–Mei menggagalkan keberangkatan calon jemaah haji non-prosedural dari Bandara Soetta. Para korban mengaku membayar ratusan juta rupiah kepada PT NSMC, yang ternyata bukan biro travel resmi, melainkan hanya event organizer.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, dia juga minta Kementerian Agama, bersama kepolisian dan Ditjen Imigrasi bisa meningkatkan pengawasan dan melakukan pengusutan terhadap biro travel nakal.