Hasto Dituntut 7 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Berdasar Imajinasi dan Penuh Kebencian

5 hours ago 4

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:03 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum menjatuhkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Tim hukum Hasto pun langsung merespons tuntutan jaksa.

Sidang tuntutan Hasto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

Tim hukum Hasto Patra M Zen menyampaikan tuntutan dari jaksa untuk kliennya itu tak berdasar hukum yang kuat.

“Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Apa yang bisa disampaikan adalah tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian,” kata Patra di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Sekjen Hasto Kristiyanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Patra menjelaskan perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan.

“Yang pertama karena pernah disidangkan pada tahun 2020, yang kedua secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretari jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak?” jelas Patra.

“Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,” lanjut Patra.

Kata Patra, karena unsur suap sulit dibuktikan, jaksa kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Namun, Patra menilai tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.

“Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar,” kata dia.

“Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?” lanjutnya.

Patra mengklaim jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.

“Jadi, pesan tuntutan oleh penuntut umum hari ini jelas satu. Penuntut umum minta majelis hakim untuk menyampingkan semua fakta-fakta persidangan," ujar Patra.

"Penuntut umum minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan,” kata Patra.

Kemudian, Patra berharap majelis hakim gunakan akal sehat dan pertimbangan hukum yang adil dalam menjatuhkan putusan terhadap Hasto.

“Maka sekali lagi, tak bosan kita berharap, tak bosan kita berdoa. Selesai nanti kami membacakan pledoi, majelis hakim berani menggunakan akal sehat. Berani menggunakan fakta-fakta yuridis, fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan,” ujarnya.

Hasto Dituntut 7 tahun penjara

JPU menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Hasto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa dari KPK di ruang sidang.

Jaksa menilai Hasto secara sah melakukan perbuatan suap dan merintangi penyidikan kasus PAW DPR RI yang mengupayakan agar Harun Masiku jadi caleg terpilih dapil Sumsel 1.

Kemudian, jaksa KPK juga menuntut Hasto agar membayar uang denda sebanyak Rp600 juta subsider 6 bulan.

Hasto didakwa telah memberikan uang Rp600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku diupayakan melalui proses PAW, sebab caleg Fraksi PDIP Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum dilantik.

Hasto turut serta memberikan suap untuk anggota KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto juga didakwa merintangi penyidikan dalam perkara PAW DPR 2019-2024.

Pun, Hasto dinilai yang memberikan intruksi kepada Harun Masiku untuk menenggelamkan ponsel selulernya. Dugaan instruksi Hasto itu saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan kepada Wahyu Setiawan.

Halaman Selanjutnya

“Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,” lanjut Patra.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |