Heboh Dugaan Penyelundupan Emas 8,3 Kg di Bandara Singkawang, Penyelidikan Polisi Bikin Kaget

1 week ago 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:00 WIB

Singkawang, VIVA - Dugaan penyelundupan emas yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial terkait peristiwa di Bandara Singkawang disebut polisi tidak terbukti.

Hal itu ditegaskan pasca penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan barang. Kapolres Singkawang, Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Yudianto Arruan mengungkap, pemeriksaan terhadap empat calon penumpang pesawat yang membawa perhiasan emas telah dilakukan sesuai prosedur dan tak ditemukan unsur tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada saat pemeriksaan awal, penumpang hanya menunjukkan surat jalan. Sesuai prosedur, petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai dan melaporkan temuan tersebut kepada Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur dia, Minggu, 5 Juli 2026.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 27 Juni, sekitar pukul 13.05 WIB ketika empat calon penumpang maskapai Super Air Jet menjalani pemeriksaan keamanan di Bandara Singkawang. Saat pemeriksaan, petugas Aviation Security (Avsec) menemukan perhiasan emas di dalam dua tas ransel milik penumpang.

Keempat penumpang selanjutnya dibawa ke Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan terkait asal-usul barang beserta kelengkapan dokumen administrasinya.

Kapolres menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan, emas tersebut berasal dari perusahaan resmi di luar Pulau Kalimantan yang bergerak di bidang peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan. Perusahaan tersebut juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen legal lainnya yang telah diverifikasi penyidik.

"Berdasarkan hasil pendalaman, seluruh dokumen dapat dibuktikan keabsahannya. Setelah proses penyelidikan dilakukan, dokumen pendukung lainnya berhasil ditunjukkan sehingga asal-usul barang dinyatakan legal," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan diketahui perusahaan tersebut membawa sekitar 10 kilogram perhiasan emas dari luar Kalimantan untuk dipasarkan di Pontianak dan Singkawang. Sekitar dua kilogram telah terjual di Pontianak, sehingga saat dilakukan penimbangan resmi pada Senin, 29 Juni dengan disaksikan pihak bandara, berat emas yang tersisa mencapai 8.307,69 gram atau sekitar 8,3 kilogram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dody menegaskan, penyidik tidak menemukan unsur pidana maupun indikasi keterlibatan anggota kepolisian sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

"Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut maupun menyita barang yang dibawa," tutur dia.

Halaman Selanjutnya

Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, khususnya yang beredar di media sosial, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi agar tidak menimbulkan keresahan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |