Heboh Pengadaan 2.400 Mesin Jahit Rp9 M di Jaktim Berujung Korupsi, 3 Orang Jadi Tersangka

2 hours ago 1

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:00 WIB

Jakarta, VIVA - Sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur (Jaktim), senilai Rp9 miliar.

"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru. Kami telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menaikkan tiga orang saksi menjadi tersangka," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Topik Gunawan, Selasa, 19 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengadaan mesin jahit tersebut tahun anggaran 2022-2024. Negara diduga mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar dalam kasus ini. Hal itu berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta.

Adapun ketiga orang yang ditetapkan tersangka yaitu IRM selaku Direktur PT SCS yang menjadi penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, dan DER selaku PPK tahun 2023 serta 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penetapan tersangka tertanggal 18 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Jaktim telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya. Penyidik menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.

Selain itu, Topik menjelaskan, pada 2022, Sudin PPKUKM Jakarta Timur mengalokasikan anggaran pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total senilai Rp2,72 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya pada 2023, dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp4,1 juta atau total mencapai Rp3,28 miliar. Kemudian pada 2024, kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp3,816 juta atau total sebesar Rp3,05 miliar.

Dengan demikian, total anggaran pengadaan mesin jahit selama tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar. Seluruh proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik atau e-katalog pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |