Heboh Selebgram Curhat Jadi Tersangka Pasca Unggah Dugaan Pencurian di Medsos, Polisi Beri Jawaban Tak Terduga

7 hours ago 3

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:11 WIB

Jakarta, VIVAPolisi akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik hukum yang menyeret Selebgram sekaligus pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien.

Melalui akun Instagram resmi Polsek Mampang Prapatan, polisi menyampaikan bahwa terdapat dua perkara hukum yang berjalan secara terpisah. Kedua kasus tersebut memiliki objek perkara berbeda dan ditangani oleh institusi kepolisian yang berbeda pula.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda," demikian bunyi keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan, dikutip Jumat, 6 Maret 2026.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Nabilah. Dalam laporan tersebut, Nabilah melaporkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR yang diduga memesan makanan di restorannya namun tidak membayar.

“Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan dimana saudari NAA sebagai korban melaporkan saudaa ZK dan saudari ESR (pasutri),” tulis akun itu.

Polisi menyebutkan, berdasarkan laporan tersebut kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.

Sementara itu, perkara kedua justru menjerat Nabilah. Kasus tersebut terkait unggahan rekaman CCTV dari restoran miliknya yang diunggah ke media sosial. Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan Nabilah sebagai pihak terlapor.

"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," tutur akun tersebut.

Kasus saling lapor ini bermula pada September 2025. Saat itu, pasangan suami istri ZK dan ESR datang ke restoran Bibi Kelinci Kopitiam dan memesan 11 makanan serta tiga minuman dengan total tagihan sebesar Rp530.150.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun setelah menunggu pesanan, keduanya disebut menerobos ke dapur restoran dengan alasan makanan terlalu lama disajikan. Mereka kemudian membawa sejumlah pesanan tersebut tanpa melakukan pembayaran.

Atas kejadian itu, Nabilah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mampang Prapatan. Ia juga sempat mengunggah rekaman CCTV serta curhatannya di media sosial terkait dugaan pencurian tersebut.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Nabilah mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah mengunggah kasus dugaan pencurian di restoran miliknya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |