Jakarta, VIVA – Nama Heri Setiyono alias Heri “Black” ikut terseret dalam pusaran penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Namun hingga kini, status Heri disebut masih sebatas saksi dan belum masuk dalam konstruksi tersangka yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sorotan terhadap penanganan perkara itu disampaikan Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara. Dia menilai terdapat persoalan prosedural sejak awal langkah KPK melakukan pemanggilan terhadap Heri.
Menurut Gautama, surat panggilan saksi pertama justru dikirim ke alamat rumah yang disebut sudah lama tidak dihuni Heri. Kondisi itu membuat Heri disebut tidak pernah mengetahui adanya panggilan dari penyidik.
“Ini bukan soal membela Heri. Ini soal integritas prosedur. Kalau diawal saja sudah salah, seluruh bangunan perkara bisa rapuh,” tuturnya dikutip Sabtu, 16 Mei 2026.
Meski demikian, Heri kemudian disebut mangkir dari panggilan penyidik. Gautama menilai kesimpulan tersebut terlalu dini karena unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan apabila yang bersangkutan memang tidak pernah menerima surat panggilan.
Persoalan lain muncul saat KPK disebut telah mengetahui alamat terbaru Heri. Namun, menurut Gautama, penyidik justru melanjutkan proses penggeledahan dan penyitaan tanpa memperbaiki prosedur pemanggilan sebelumnya.
“Sahnya penggeledahan tidak otomatis menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya. Ini lompatan yang fatal,” ujar Gautama.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen. Salah satunya satu bundel dokumen bertuliskan “List Untuk Biru” yang belakangan memunculkan berbagai spekulasi di publik.
Meski begitu, Gautama meminta masyarakat tidak buru-buru mengaitkan istilah tersebut dengan institusi tertentu, termasuk Bea Cukai.
“Publik tidak boleh prematur. ‘Biru’ belum tentu Bea Cukai. Maknanya harus dibuktikan dalam persidangan,” kata dia.
Perkembangan penyidikan kemudian mengarah ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. KPK diketahui melakukan penggeledahan terhadap kontainer milik Heri yang diduga berkaitan dengan arus logistik impor.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Gautama, langkah itu menunjukkan penyidikan mulai bergerak menelusuri pola distribusi barang hingga dugaan pengondisian jalur impor.
Meski demikian, dia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini Heri belum tercatat sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kondisinya berbeda dengan sejumlah nama lain seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan yang disebut telah masuk dalam konstruksi perkara.
Halaman Selanjutnya
“Status Heri masih di zona abu-abu. Dia dianggap mengetahui informasi, tetapi itu belum cukup untuk membangun kesalahan pidana,” tuturnya.

4 weeks ago
10















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)