Home Industri Sabu dan Ekstasi Digerebek di Lampung, Polisi Tangkap 10 Orang di 5 TKP

1 hour ago 1

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Lampung Selatan, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar praktik home industry pembuatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam penggerebekan yang dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang saling berdekatan, polisi mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti narkotika dan alat produksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyudi Sabhara mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai sejumlah rumah kontrakan di kawasan tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

"Tim kami segera melakukan observasi dan surveillance terkait informasi dari masyarakat. Nah, sekitar jam 12.00 WIB, kami datangi rumah tempat tinggal Eka Pradinasta, 33, wiraswasta di kontrakan Rajawali Resident Candi Mas, dan mengamankan Eka Pradinasta," katanya, dikutip Minggu, 30 Agustus 2026.

Dari penggeledahan di kontrakan Eka Pradinasta, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, timbangan digital warna hitam, dua plastik klip kecil berisi serbuk warna hijau, 25 pil ekstasi warna ungu, 27 inex warna abu-abu serta satu handphone Android.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada seorang pria bernama Andika Sandi, 37. Pengembangan dilakukan di TKP kedua yang masih berada di kawasan yang sama.

"Di TKP kedua ini kami amankan AS dan seorang perempuan berinisial YDS, 29," kata dia.

Dari tangan Andika Sandi, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya perangkat alat hisap sabu, satu bungkus serbuk warna biru, dua pil ekstasi warna biru, setengah pil ekstasi warna abu-abu, satu plastik klip kecil berisi sabu, seperangkat alat pencetak pil ekstasi dan tiga handphone Android.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi menduga Andika Sandi memiliki peran dalam proses produksi pil ekstasi tersebut.

"Jadi saudara AS ini diketahui mencetak sejumlah pil ekstasi dengan bahan dasar ekstasi menggunakan alat cetak pil," katanya.

Halaman Selanjutnya

Petugas kemudian kembali melakukan pengembangan ke lokasi ketiga yang berada tidak jauh dari kediaman Andika Sandi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Hadi Pranoto, 35, dan seorang perempuan berinisial MS, 21.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |