Jakarta, VIVA – Perseteruan mengenai hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus menjadi perhatian publik. Setelah presenter tersebut resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berbagai spekulasi bermunculan mengenai peluangnya untuk memperoleh hak asuh maupun perubahan pengaturan pengasuhan anak.
Di tengah ramainya pembahasan, pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan analisis dari sudut pandang hukum. Menurutnya, peluang seorang ayah memenangkan gugatan hak asuh anak tetap terbuka, namun tidak bisa hanya didasarkan pada keinginan pribadi. Ada sejumlah syarat yang harus dibuktikan di hadapan pengadilan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hotman Paris menjelaskan bahwa gugatan mengenai hak asuh anak sangat bergantung pada isi putusan pengadilan sebelumnya.
Menurutnya, apabila pihak yang memperoleh hak asuh terbukti melanggar ketentuan dalam putusan tersebut, maka pihak lain memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
"Tergantung apabila pihak wanita melakukan pelanggaran hak dari si suami ya, itu bisa digugat agar membatalkan putusan sebelumnya,” ujar Hotman Paris yang dikutip dari YouTube pada Senin, 6 Juli 2026.
Ia kemudian memberi contoh apabila dalam putusan perceraian disebutkan bahwa ayah memiliki hak bertemu anak beberapa kali dalam seminggu, namun hak tersebut dihalangi.
"Misalnya kalau dalam putusan pengadilan sebelumnya diberikan bahwa si suami berhak mengunjungi sekian kali seminggu, berarti ada pelanggaran kan, dia berhak gugat,” ujarnya lagi.
Dengan kata lain, menurut Hotman, inti perkara bukan sekadar siapa yang lebih layak mengasuh anak, melainkan apakah ada pelanggaran terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris juga dimintai tanggapan mengenai isu perpindahan agama Ruben Onsu yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Menurutnya, perubahan keyakinan tidak memiliki hubungan langsung dengan gugatan hak asuh yang kini sedang berjalan.
"Enggak ada kaitan berpindah agama,” kata Hotman.
Ia menegaskan bahwa hakim akan lebih fokus melihat apakah terdapat pelanggaran terhadap isi putusan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Intinya adalah apakah ketentuan dalam putusan pengadilan itu dilanggar atau tidak. Itu aja,” katanya lagi.
Hotman juga meluruskan anggapan bahwa anak di bawah umur otomatis akan diasuh oleh ibu. Menurutnya, dalam perkara perdata, acuan utama tetaplah isi putusan pengadilan.
Halaman Selanjutnya
Ia menjelaskan bahwa apabila perwalian memang diberikan kepada ibu, maka ketentuan tersebut tetap berlaku selama tidak ada pelanggaran yang dapat dibuktikan.

1 week ago
1











