Jakarta, VIVA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengapresiasi Kejari Jakarta Selatan serta memuji Jaksa Agung ST Burhanuddin atas keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo cs. Bravo Jaksa Agung. Hebat Jaksa Agung," kata Hotman Paris, Selasa 23 Juni 2026.
Hotman Paris menyinggung saran yang pernah ia sampaikan beberapa hari lalu terkait penanganan perkara tersebut. Ia berkelakar bahwa keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa mungkin sejalan dengan pandangan yang pernah ia kemukakan.
"Jangan-jangan karena saran dari Hotman Paris 2 hari lalu berdasarkan arif kebijaksanaan di postingan saya sebelumnya menyarankan agar Roy Suryo cs jangan ditahan," ujarnya.
Menurut Hotman Paris, proses hukum tetap berjalan tanpa harus diikuti penahanan. Ia juga sempat mengusulkan agar para tersangka dapat dikenakan status tahanan rumah atau tahanan kota.
"Saran saya waktu itu yang penting proses hukumnya jalan terus. Boleh kalau misalnya ditahan, tahanan rumah atau tahanan kota," ujar Hotman Paris.
"Yang penting proses hukumnya jalan terus. Waktu itu saya sarankan jangan dipenjara dulu," imbuhnya.
Ia menegaskan, pernyataannya itu tidak berpihak kepada salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Melainkan murni pandangan pribadi sebagai pengamat.
"Itu adalah saran saya yang murni. Tidak memihak Jokowi, tidak memihak Roy Suryo, tapi saya salah satu pengamat walaupun bukan politikus," ujarnya.
Hotman Paris kemudian mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, Kajati DKI Jakarta, serta Kajari Jaksel.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saya ngerti keadaan masyarakat sekarang ini. Saya ngerti keadaan Bapak Presiden Prabowo yang dulu 25 tahun minta nasihat hukum dari saya. Jadi murni saran saya itu tidak memihak siapa pun. Murni arif kebijaksanaan," tutur Hotman Paris.
"Yang penting proses hukumnya saling membuktikan, itu baru jago. Sekali lagi terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung, Kajati DKI dan juga Kajari Jakarta Selatan yang secara arif bijaksana tidak menahan Roy Suryo," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Hotman Paris juga meminta tim kuasa hukum Jokowi tidak memberi ruang kepada pihak yang menurutnya tidak memiliki kapasitas dalam kasus tersebut.

3 weeks ago
7











