Hukum Menelan Air Wudhu saat Berpuasa, Apakah Bikin Batal? Ini Penjelasannya

2 weeks ago 4

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:10 WIB

VIVA – Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam tidak hanya dituntut menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu persoalan yang sering ditanyakan adalah hukum menelan air wudhu saat berpuasa, khususnya ketika berkumur (madhmadhah). Apakah puasa otomatis batal jika air tertelan?

Dalam praktik wudhu, berkumur termasuk bagian sunnah yang dianjurkan. Namun, ketika dilakukan dalam kondisi berpuasa, muncul kekhawatiran air masuk ke tenggorokan. Karena itu, para ulama memberikan rincian hukum agar umat Islam bisa berhati-hati tanpa meninggalkan tuntunan ibadah. Berikut penjelasannya, sebagaimana dirangkum dari NU Online, Kamis, 26 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kitab Fathul Qarib, dijelaskan:

والمضمضة بعد غسل الكفين. ويحصل أصل السنة فيها بإدخال الماء في الفم سواء أداره فيه ومجه أم لا؛ فإن أراد الأكمل مجه

Artinya: ”Dan termasuk sunnah wudu adalah berkumur setelah membasuh dua telapak tangan. Kesunnahannya didapatkan dengan memasukan air ke mulut baik dengan memutarnya kemudian membuangnya atau memutar kemudian tidak membuangnya. Jika ingin lebih sempurna, maka sunnah mengeluarkan lagi airnya dari mulut.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa batas minimal sunnah berkumur cukup dengan memasukkan air ke dalam mulut, meskipun tidak diputar dan tidak dikeluarkan kembali. Namun, kondisi ini berbeda ketika seseorang sedang berpuasa.

Para ulama menjelaskan bahwa berkumur secara berlebihan (mubalagah) saat puasa hukumnya makruh, karena berisiko menyebabkan air tertelan. Dalam Hasyiyatul Bajuri disebutkan:

ويندب أن يبالغ في المضمضة والاستنشاق إلا في حق الصائم؛ فتكره له المبالغة خشية إفساد الصوم

Artinya: "Disunahkan berlebihan dalam berkumur dan memasukkan air ke hidung kecuali bagi orang yang sedang berpuasa maka dimakruhkan baginya berlebihan karena dikhawatirkan akan merusak puasanya."

Adapun yang dimaksud mubalagah dijelaskan dalam Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi:

قَالَ أَصْحَابُنَا الْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ أَنْ يُبَلِّغَ الْمَاءَ أَقْصَى الْحَلْقِ وَيُدِيرَهُ فِيهِ

Artinya: “Ashabus Syafi’i berpendapat bahwa maksud berkumur secara berlebihan adalah menyampaikan air sampai ujung tenggorokan dan memutar air di sana.”

Apakah Puasa Batal Jika Air Tertelan?

Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Hasan bin Ahmad Al-Kaf dalam Taqriratus Sadidat:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

الْحُكْمُ إِذَا سبَقَهُ الْمَاءُ مِنْ غَيْرِ اخْتِيَارِهِ فِي الْمَضْمَضَةِ وَمِثْلُهَا فِي الْإِسْتِنْشَاقِ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ: إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ مَأْمُوْرًا بِهَا (مشروعة) فِي الْوُضُوْءِ أَوِ الْغُسْلِ فَنَنْظُرُ: إِنْ لَمْ يُبَالِغْ فَيْهَا فَلَا يَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ. إِنْ بَالَغَ فِيْهَا: فَيَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ لِأَنَّ الْمُبَالَغَةَ مَكْرُوْهَةٌ مِنَ الصَّائِمِ إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ غَيْرُ مَأْمُوْرٌ بِهَا (غير مشروعة) بِأَنْ كَانَتْ رَابِعَةً أَوْ لِيْسَتْ فِيْ الْوُضُوْءِ أَوْ الْغُسْلِ فَيَبْطُلُ بِهَا الصَّوْمُ وَإِنْ لَمْ يُبَالِغْ

Artinya: “Hukum jika air tertelan secara tidak sengaja ketika berkumur dan menghirup air ke hidung. Ada perincian hukum: Jika berkumur itu diperintahkan (disyariatkan) pada wudu atau mandi, maka hukumnya diperinci: Jika air tertelan bukan karena berkumur yang berlebihan, maka puasanya tidak batal; dan jika air tertelan karena berkumur yang berlebihan, maka puasanya batal……”

Halaman Selanjutnya

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan:

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |