Ibadah Pakai Uang Haram, Eks Kapolres Bima Umrahkan Keluarga dari Duit Setoran Sabu

1 week ago 2

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:13 WIB

VIVA – Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti menggunakan uang haram hasil setoran penjualan narkoba untuk mendaftarkan keluarganya umroh.

Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum setelah AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/7) kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permufakatan jahat ini bermula ketika kepolisian mengungkap kepemilikan sabu dari dua orang asisten rumah tangga yang diketahui bekerja untuk anggota polisi.

Setelah melalui proses pengembangan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap pengakuan lebih mendalam lagi dari AKP Malaungi bahwa eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra turut terlibat.

Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bukti kuat jika mantan Kapolres Bima itu menerima setoran terkait narkoba dengan total miliaran rupiah.

Bahkan dari hasil penggeledahan di rumah pribadinya di Tangerang, ditemukan barang bukit sabu serta hasil penjualan narkoba jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

Uang Setoran Narkoba Dipakai Umroh

AKBP Didik Putra Kuncoro

Photo :

  • Instagram @didik_putra_kuncoro

Yang lebih biadab lagi dari aksi AKBP Didik Putra Kuncoro adalah dia menggunakan uang setoran penjualan narkoba jenis sabu dari Koko Erwin untuk pergi umroh.

Mirisnya, ada tujuh orang anggota keluarga yang didaftarkan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro untuk pergi umroh pada 15 Februari 2026 dengan total biaya Rp434,5 juta.

“Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya,“ kata JPU dikutip dari Antara.

Ketujuh orang selain AKBP Didik Putra Kuncoro yang diumrohkan dengan uang haram tersebut di antaranya ibu mertua, istri, dua anak kandung serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.

Lebih jauh, penuntut umum kemudian membacakan dakwaan terhadap terdakwa AKBP Didik yang menerima uang setoran dari Koko Erwin dengan total Rp2,8 miliar.

Rincian Setoran yang Diterima AKBP Didik Putra Kuncoro

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AKBP Didik Putra Kuncoro

Photo :

  • Instagram @didik_putra_kuncoro

Beberapa waktu lalu, Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap merincikan jumlah setoran yang diterima Didik.

Halaman Selanjutnya

Dari total Rp2,8 miliar hasil setoran bandar narkoba Koko Erwin, uang tersebut diserahkan bertahap dengan nominal yang berbeda-beda.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |