Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengaku prihatin dengan adanya kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta serta 3 hakim dalam kasus putusan lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Mereka terjerat suap hingga lebih dari Rp 60 miliar. Padahal, menurut Adies, para hakim tersebut harusnya menjadi wakil Tuhan untuk menegakkan keadilan.
"Mereka semestinya harus bersih, harus benar-benar bersih. Dan di luar dari hal-hal yang seperti itu tadi. Mereka memutus dengan hati nurani, kemudian hati nurani itu betul-betul memihak kepada yang benar," kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 17 April 2025.
Meski begitu, Adies meyakini dari total 8.000 hakim, masih banyak di antaranya yang memiliki integritas dan tidak tergoda dengan korupsi maupun suap.
"Mungkin ini seperberapanya saja tidak ada mungkin satu persen. Hampir semua hakim baik. 8.000 hakim kurang lebih separuh lebih, 60 persen ada di luar daerah dan mereka betul-betul bekerja, tidak pernah terkontaminasi hal-hal yang tidak baik, yang mencoba meracuni mereka," ungkapnya.
Di sisi lain, politisi Partai Golkar ini mengusulkan agar adanya rotasi hakim dari pulau Jawa ke luar daerah maupun sebaliknya. Hal ini untuk mencegah kasus suap hakim kembali terulang.
"Mungkin bisa suatu saat ditukar hakim yang di luar itu masuk ke sini, yang di Jawa dikeluarin semua biar merasakan semua. (Ini) salah satu usulan kami di Komisi III," ucap Adies.
Tak hanya itu, dia juga mendorong agar proses seleksi hakim khususnya yang akan ditempatkan di pulau Jawa diperketat.
"Iya, seleksinya itu diperketat. Termasuk juga nanti seleksi Hakim Agung itu juga akan kita perketat," tutur Adies.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan putusan vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Tujuh orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan, serta 3 hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yakni Hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar kepada wartawan Sabtu malam.
Halaman Selanjutnya
Tak hanya itu, dia juga mendorong agar proses seleksi hakim khususnya yang akan ditempatkan di pulau Jawa diperketat.