Implementasi Reforma Agraria, Bank Tanah Beri Kepastian Hukum HPL Bagi 389 Warga Pati

1 week ago 7

Senin, 14 September 2026 - 12:52 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah, di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah," kata Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat dalam keterangannya, Senin, 14 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kegiatan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah dilaksanakan pada 8–10 September 2026 di Lapangan Punden, Dukuh Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Hakiki menjelaskan, pelaksanaan Reforma Agraria tersebut merupakan bagian dari komitmen Badan Bank Tanah, dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepastian pemanfaatan tanah diharapkan menjadi landasan bagi masyarakat, untuk mengelola tanah secara optimal sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi dan kesejahteraan.

Hakiki pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, yang turut menyukseskan pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.

“Pemanfaatan tanah yang tertib dan produktif merupakan bagian penting dalam memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pati dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Bank Tanah berkomitmen untuk terus mendorong agar tanah yang dimanfaatkan masyarakat dapat memberikan nilai ekonomi dan mendukung peningkatan kesejahteraan.

Hakiki menambahkan, pelaksanaan Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian kepastian pemanfaatan tanah, tetapi juga diarahkan agar masyarakat mampu mengelola tanah secara produktif dan berkelanjutan.

"Untuk itu, sinergi antara Badan Bank Tanah, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan tanah dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi," ujarnya.

Sementara itu, Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program Reforma Agraria yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penandatanganan perjanjian pemanfaatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, agar tanah dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk meningkatkan perekonomian. Kami berharap tanah ini tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga dikelola secara produktif sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Reforma Agraria tersebut, Badan Bank Tanah memberikan kepastian pemanfaatan tanah kepada 389 subjek Reforma Agraria di Kabupaten Pati. Para subjek tersebut terdiri atas perorangan yang berasal dari sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Wakil Kepala BGN, Trenggono Jenguk Korban Keracunan MBG di Pati

BGN Tak Kasih Ampun 172 SPPG di Pati Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh 172 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) imbas keracunan MBG di Pati.

img_title

VIVA.co.id

11 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |