Ini Keistimewaan BPKB Elektronik yang Diberlakukan untuk Mobil Baru

1 day ago 2

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:30 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik atau e-BPKB di seluruh unit pelayanan BPKB tingkat Polda sejak Maret 2025.

Kebijakan ini secara khusus diterapkan bagi masyarakat yang membeli kendaraan roda empat baru.

“e-BPKB diterapkan pada bulan Maret 2025 di seluruh pelayanan unit BPKB di tingkat Polda seluruh jajaran,” ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, dikutip VIVA dari laman Korlantas Polri.

Penerapan BPKB elektronik ini belum mencakup semua jenis pelayanan. Sumardji menjelaskan bahwa dokumen ini hanya diberikan untuk kendaraan baru, sedangkan untuk balik nama kedua (BBN2) masih menggunakan BPKB biasa.

“BPKB elektronik ini baru diberikan kepada masyarakat khusus untuk roda empat baru, jadi kalau masyarakat yang BBN2 itu belum bisa mendapatkan BPKB elektronik,” jelasnya.

Kehadiran e-BPKB membawa sejumlah keunggulan dibandingkan BPKB cetak. Salah satu keistimewaan utamanya adalah penggunaan teknologi chip RFID yang dapat menjamin keaslian dan keamanan data kendaraan serta pemiliknya.

“Dikarenakan ada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, tujuannya untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya itu dapat lebih menjamin keapsahan baik itu dokumen kepemilikan, security yang lebih safety, dan tentunya dilengkapi dengan teknologi Chip RFID, ini berbeda dengan BPKB yang printing,” jelas Sumardji.

Meski berformat digital, proses penerbitan e-BPKB tidak jauh berbeda dengan BPKB cetak.

Perbedaan utamanya terletak pada penggunaan virtual printer yang memungkinkan penyematan data identitas pemilik kendaraan secara langsung ke dalam chip.

“Proses penerbitan BPKB elektronik ini melalui prosedur yang sama dengan proses BPKB printing, hanya memang ada perbedaan, yaitu pada pokja pencetakan. Pada pokja pencetakan ditambahkan instalasi virtual printer dengan versi terbaru, yang tujuannya dapat menyematkan data identitas pemilik ranmor yang ada pada chip RFID,” lanjut Sumardji.

Untuk memudahkan verifikasi keaslian dokumen, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi e-BPKB Mobile yang tersedia di Android dan iOS.

“BPKB elektronik ini sebenarnya memudahkan masyarakat dalam memverifikasi, khususnya keaslian e-BPKB yang dimiliki oleh masyarakat, dengan mengunduh aplikasi e-BPKB mobile di Android dan iOS, tinggal scan secara otomatis nanti langsung akan muncul data yang ada pada e-BPKB itu,” ungkapnya.

Sosialisasi mengenai BPKB elektronik telah dilakukan ke seluruh jajaran Polda, dan ke depan, layanan ini akan diperluas hingga ke tingkat Polres.

Halaman Selanjutnya

“Dikarenakan ada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, tujuannya untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya itu dapat lebih menjamin keapsahan baik itu dokumen kepemilikan, security yang lebih safety, dan tentunya dilengkapi dengan teknologi Chip RFID, ini berbeda dengan BPKB yang printing,” jelas Sumardji.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |