Jakarta, VIVA – Audiensi antara perwakilan mahasiswa dan pimpinan DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juni 2026, menghasilkan sejumlah tindak lanjut konkret terhadap berbagai tuntutan yang disampaikan peserta aksi.
Pertemuan yang berlangsung sekitar satu setengah jam itu dihadiri perwakilan mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Esa Unggul, Universitas Mercu Buana, serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan seluruh aspirasi mahasiswa telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Dasco, sejumlah tuntutan mahasiswa bahkan langsung dikomunikasikan kepada pihak pemerintah melalui sambungan telepon selama audiensi berlangsung. Di antaranya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang.
“Inshaallah kita akan lanjutkan dan kita akan tindaklanjuti,” kata Dasco usai pertemuan.
Seusai audiensi, pimpinan DPR RI yang diwakili Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Dasco dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil pertemuan kepada massa aksi dari atas mobil komando.
DPR Janjikan Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa Trisakti
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian mahasiswa adalah status hukum 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi memperingati 27 tahun Tragedi Trisakti di depan Balai Kota Jakarta.
Saan Mustopa menyatakan DPR telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, dalam waktu satu minggu ke depan status tersangka terhadap 16 mahasiswa tersebut ditargetkan dapat dicabut.
“Terkait dengan mahasiswa Trisakti yang 16 orang, yang posisinya masih tersangka tapi belum diproses, tadi Ketua Komisi III sudah berkomunikasi. Dalam satu minggu ke depan, inshaallah, mahasiswa Trisakti yang 16 itu status tersangkanya akan dicabut,” ujar Saan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka setelah demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta berakhir ricuh. Mereka dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mulai dari dugaan penghasutan, kekerasan bersama, penganiayaan, hingga perlawanan terhadap petugas.
Selain itu, DPR juga menyampaikan perkembangan terkait dua mahasiswa Universitas Mercu Buana yang ditangkap sebelum aksi demonstrasi di depan DPR berlangsung.
Halaman Selanjutnya
Menurut Saan, keduanya diamankan karena membawa bensin sebelum aksi dimulai. Namun, DPR memastikan kedua mahasiswa tersebut akan dibebaskan setelah rangkaian demonstrasi selesai.

7 hours ago
3














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3225899/original/035012600_1599019411-photo-1522844990619-4951c40f7eda__2_.jpg)